Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.
Penyedia layanan ISP memerlukan NAP untuk terhubung satu sama lain melalui pengaturan peering. Untuk sebaran PoP Layanan Jasa NAP pada tahun 2024 mencapai 379 PoP. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,99% dari tahun 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki sebaran PoP Layanan Jasa NAP terbanyak, yaitu sebesar 78 PoP. Sebagaimana dengan tahun sebelumnya, Provinsi Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat merupakan provinsi yang tidak memiliki sebaran PoP layanan jasa NAP.