Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital

Sitemap

Peta navigasi lengkap platform DataHub Kementerian Komunikasi dan Digital

71

Total Dataset

3

Kategori

3

Kategori Aktif

Dataset Berdasarkan Kategori

Penyiaran

Data sektor penyiaran dan media elektronik termasuk televisi, radio, dan media digital di Indonesia

20 dataset tersedia

Jumlah Pelanggan Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi berdasarkan Jenis Media

Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, LPB TV terdiri dari penyiaran berlangganan melalui media satelit, kabel, dan terestrial. Pada tahun 2024 tidak terdapat penyelenggara LPB TV melalui teresterial. Jumlah penyelenggara LPB TV melalui media satelit sebanyak 8 penyelenggara, sedangkan jumlah penyelenggara LPB TV melalui kabel sebanyak 209 penyelenggara. Meskipun jumlah penyelenggara LPB jasa penyiarana televisi melalui satelit hanya berjumlah 8 lembaga, namun karakteristik teknologi satelit yang memiliki jangkauan siaran sangat luas memungkinkan melayani pelanggan dalam jumlah yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit mendominasi jumlah pelanggan, yaitu mencapai 90% dari total pelanggan LPB TV secara nasional.Berdasarkan laporan penyelenggaraan penyiaran tahun 2024, jumlah pelanggan secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 39,5%. Pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit menunjukkan kenaikan sebesar 52%. Namun sebaliknya, pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media kabel mengalami penurunan sebesar 20,1% dibandingkan tahun 2023

Jumlah Penyelenggaraan Penyiaran

Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Undang-Undang No. 32 tahun 2002). Penyelenggaraan penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi (Pasal 68 PP No 46 Tahun 2021)Berdasarkan data penyelenggaraan penyiaran pada akhir tahun 2024, jumlah izin penyelenggaraan penyiaran mengalami penurunan sebesar 19,18% dibandingkan dengan tahun 2023, dengan total 2.411 izin penyelenggaraan pada tahun 2024. Secara proporsional, izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio mencakup 65%, sedangkan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi mencakup 35% dari total izin.

Kepatuhan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio

Tingkat  kepatuhan  penyampaian laporan penyelenggaraan jasa penyiaran radio tahun buku 2024 mencapai 97,6% atau sebanyak 1.541 dari 1.579 lembaga menyampaikan laporan. Dari 38 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 36 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 2 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kepatuhan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Televisi

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2024 mencapai 98,1% dengan 816 dari 832 lembaga sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran. Dari 16 lembaga yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 10 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 6 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kepatuhan Penyelenggara Penyiaran Radio

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan radio tahun buku 2023 mencapai 96,13% dengan 1.664 dari 1.731 penyelenggara. Terdapat selisih 67 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, 63 penyelenggara diantaranya izin penyelenggaraan penyiarannya sudah tidak berlaku. Sementara, 4 penyelenggara lainnya belum menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran dan per Desember 2024. Diantara 4 penyelenggara tersebut, 1 LPK telah dijatuhkan sanksi penghentian sementara, dan 3 LPS dalam tahap penjatuhan sanksi denda administratif.

Kepatuhan Penyelenggara Penyiaran Televisi

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2023 mencapai 96,73% dengan 1.211 dari 1.252 penyelenggara sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran, dan 41 lainnya Izin Penyelenggaraan Penyiarannya sudah tidak berlaku.

Keuangan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi

Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggaraan LPB jasa penyiaran televisi secara keseluruhan mengalami peningkatan signifikan sebesar 120,5% dibandingkan tahun 2023. Pada saat yang sama, biaya operasional menurun sebesar 26,7%. Secara akumulatif dibandingkan tahun 2023, parameter laba/rugi menunjukkan perbaikan sebesar 136,4% atau sekitar Rp299,51 miliar, sehingga pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi mencatatkan laba sebesar Rp79,8 miliar.Namun demikian, meskipun secara agregat tampak membaik, kondisi aktual LPB jasa penyiaran televisi  menunjukkan tren penurunan, akibat menurunnya  jumlah pelanggan, meningkatnya persaingan layanan  OTT, serta berbagai tantangan lainnya. Hal ini  menunjukkan bahwa peningkatan laba pada tahun 2024  tidak sepenuhnya mencerminkan pertumbuhan industri  secara menyeluruh.

Keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio

Pada tahun 2024, seluruh aspek keuangan pada LPS radio mengalami kenaikan. Secara garis besar, pendapatan kotor mengalami kenaikan sebesar 48%, sejalan dengan biaya operasional yang .mengalami kenaikan sebesar 54%. Secara laba/rugi terjadi sedikit kenaikan sebesar 64% dari tahun 2023. Hal ini dapat menjadi indikasi awal penurunan kondisi keuangan LPS jasa penyiaran radio secara keseluruhan.

Keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Televisi

Data pendapatan yang disampaikan di bawah ini bersumber murni dari laporan aspek keuangan yang dilaporkan melalui portal https://pelaporan.komdigi.go.id, tanpa membandingkan dengan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasi maupun sumber lainnya. Laporan keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi menunjukkan kinerja yang fluktuatif dari tahun 2020 hingga 2024 dengan puncak performa pada 2021, namun mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2024, pendapatan menurun sebesar 11,97% dibandingkan tahun 2023, laba/rugi menurun sebesar 82,89%, dan biaya operasional mengalami peningkatan sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan Jumlah Izin Lembaga Jasa Penyiaran Radio

Berdasarkan data rekonsiliasi data pada awal tahun 2025, jumlah penyelenggara jasa penyiaran radio di tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 8,8% atau sebanyak 152 lembaga dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 26,7% atau sebanyak 39 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 7,5% atau sebanyak 11 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 7,1% atau sebanyak 102 lembaga. Penurunan jumlah lembaga ini berdasarkan akumulasi lembaga penyiaran yang izinnya dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan kecenderungan penurunan kesehatan industri radio secara garis besar.

Pertumbuhan Jumlah Lembaga Jasa Penyiaran Televisi

Lembaga Penyiaran Televisi Indonesia saat ini telah beralih ke era televisi digital melalui Analog Switch Off (ASO) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 63 Ayat (1) dan PP No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 78 Tentang Migrasi Penyiaran Televisi Teresrterial dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital, serta PM No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Pasal 63. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 jasa penyiaran diselenggarakan oleh LPP (LPP dan LPPL), LPS, LPK, atau LPB.Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi menunjukkan adanya fluktuasi, dengan penurunan di tahun 2020 dan perlahan meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2024 jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi secara umum mengalami penurunan sebesar 34,55% atau sebanyak 420 lembaga dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengalami penurunan terbesar sebesar 28,00% atau sebanyak 84 lembaga. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 30,8% atau sebanyak 4 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 16,67% atau sebanyak 3 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 35,76% atau sebanyak 329 lembaga.

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi

Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya.Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024, jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Penyiaran Radio

Sebaran Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Indonesia hingga tahun 2024 tidak merata di seluruh provinsi. Tercatat terdapat 107 lembaga penyiaran radio komunitas yang tersebar di 19 provinsi. Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah dengan jumlah radio komunitas terbanyak, yaitu 24 penyelenggara atau sekitar 22,4% dari total keseluruhan. Berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang umumnya berlokasi di pusat kota dengan aktivitas ekonomi tinggi, radio komunitas cenderung berkembang di wilayah pedesaan atau kota kecil, dengan karakteristik siaran yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat.

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Penyiaran Televisi

Pada tahun 2024, terdapat 9 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 6 provinsi, yakni 1 lembaga pada Provinsi Sumatera Selatan, 1 lembaga pada Provinsi Lampung, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Barat, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Tengah, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Timur, dan 1 lembaga pada Provinsi Kalimantan Barat. Keterbatasan sebaran tersebut sejalan dengan karakteristik awal LPK yang pada dasarnya didirikan oleh komunitas tertentu dan bersifat nonkomersial, sehingga kegiatan penyiarannya berfokus pada pelayanan informasi bagi komunitas dengan jangkauan siaran yang relatif terbatas.Namun pada era penyiaran televisi digital teresterial tidak berbayar saat ini LPK jasa penyiaran televisi dapat melakukan siaran sebagai penyelenggara program siaran dengan wilayah layanan siaran sesuai dengan penyelenggara multipleksing. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan baru bagi LPK jasa penyiaran televisi untuk dapat berkompetisi dengan LPS, TVRI, dan LPPL sebagai penyelenggara program siaran televisi.

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio

Hingga tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih berperan sebagai media informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Tercatat terdapat 136 LPPL radio yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Sebaran LPPL relatif lebih merata dibandingkan dengan radio komunitas, dengan konsentrasi tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 30 penyelenggara atau sekitar 22% dari total keseluruhan LPPL Jasa Penyiaran Radio.

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Televisi

Sampai tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih menjalankan fungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Pada periode tersebut, terdapat 15 LPPL jasa penyiaran televisi yang tersebar di 10 provinsi.Dibandingkan dengan televisi komunitas, persebaran LPPL jasa penyiaran televisi cenderung lebih merata, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah, yakni 3 penyelenggara atau sekitar 20% dari total LPPL jasa penyiaran televisi

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio

Dari 84,55% dari seluruh izin lembaga penyiaran radio di Indonesia merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sebaran LPS radio terbanyak adalah di Pulau Jawa dengan jumlah 696 atau 52% dari seluruh LPS radio di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS radio terbanyak yaitu 209 lembaga. Bertolak belakang dengan provinsi maju di Pulau Jawa, wilayah Indonesia Timur yang meliputi Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua berkontribusi sebesar 8% dari jumlah LPS radio nasional atau sejumlah 133 LPS radio. Pada tahun 2024 Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang tidak terdapat LPS radio. 

Sebaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi

Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya. Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024 sebagaimana dalam Gambar 4.10,  jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.

Sebaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Wilayah Layanan

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi secara digital meliputi layanan program siaran, layanan multipleksing, dan/atau layanan tambahan. Hingga saat ini, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan baru mencakup layanan program siaran dan layanan multipleksing, sementara belum terdapat penyelenggara untuk layanan tambahan.Berdasarkan hasil rekonsiliasi data tahun 2024 yang dilakukan pada awal tahun 2025 dengan Direktorat Pos dan Penyiaran, terdapat 590 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Dari seluruh provinsi, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki penyelenggara LPS jasa penyiaran televisi. Adapun Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS TV terbanyak yaitu 67 penyelenggara

Sebaran Pemancar Jasa Penyiaran Radio

Pada tahun 2024 sebaran lokasi pemancar jasa penyiaran radio di Indonesia menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah pemancar terbanyak yaitu 252 pemancar. Selain itu, provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Timur dan Jawa Barat memiliki jumlah pemancar yang relatif tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pulau Jawa merupakan pulau dengan sebaran pemancar radio terbanyak di Indonesia. Di sisi lain, beberapa provinsi di bagian Indonesia Timur memiliki jumlah pemancar yang jauh lebih sedikit. Bahkan, Provinsi Papua Barat tidak terdapat pemancar radio.

Pos

Data layanan pos dan jasa pengiriman meliputi surat, paket, dan logistik di Indonesia

17 dataset tersedia

Data Pendapatan Produksi Pos Universal

Pada tahun 2024, pendapatan pengiriman produk pos universal yang diperoleh dari enam regional pada Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU) dan Kantor Cabang Pembantu Non-LPU (KCP Non-LPU) PT Pos Indonesia mengalami kenaikan sebesar 43,86% dibandingkan dengan tahun 2023, dari Rp31.785.647.950 pada tahun 2023 menjadi Rp45.727.063.329 pada tahun 2024.

Data Produksi Pos Universal

Data produksi yang disajikan dalam grafik berikut menggambarkan jumlah pengiriman produk Layanan Pos Universal (LPU) yang telah terlayani di seluruh kantor LPU PT Pos Indonesia. Layanan Pos Universal diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis pengiriman, yaitu Pos Biasa Dalam Negeri dan Pos Biasa Internasional. Pos Biasa Dalam Negeri meliputi produk surat pos, paket pos, kartu pos, dan sekogram. Sedangkan, Pos Biasa Internasional meliputi surat pos dan paket pos. Berdasarkan komposisinya, terdapat perbedaan antara kiriman yang dilayani oleh Kantor LPU dan Kantor Non-LPU. Produksi kiriman didominasi oleh layanan di Kantor LPU, sementara produksi kiriman di Kantor Non-LPU relatif lebih kecil. Berdasarkan grafik, kinerja layanan pos biasa dalam negeri pada masing-masing produk menunjukkan perkembangan yang beragam. Secara agregat, jumlah produksi surat pos mengalami penurunan sebesar 4,70%, produksi paket pos meningkat sebesar 402,72%, produksi kartu pos meningkat 56,76%, dan produksi sekogram meningkat sebesar 255,17% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Data Produksi Pos Universal

Data produksi yang disajikan dalam grafik berikut menggambarkan jumlah pengiriman produk Layanan Pos Universal (LPU) yang telah terlayani di seluruh kantor LPU PT Pos Indonesia. Layanan Pos Universal diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis pengiriman, yaitu Pos Biasa Dalam Negeri dan Pos Biasa Internasional. Pos Biasa Dalam Negeri meliputi produk surat pos, paket pos, kartu pos, dan sekogram. Sedangkan, Pos Biasa Internasional meliputi surat pos dan paket pos. Berdasarkan komposisinya, terdapat perbedaan antara kiriman yang dilayani oleh Kantor LPU dan Kantor Non-LPU. Produksi kiriman didominasi oleh layanan di Kantor LPU, sementara produksi kiriman di Kantor Non-LPU relatif lebih kecil.Berdasarkan grafik, kinerja layanan pos biasa dalam negeri pada masing-masing produk menunjukkan perkembangan yang beragam. Secara agregat, jumlah produksi surat pos mengalami penurunan sebesar 4,70%, produksi paket pos meningkat sebesar 402,72%, produksi kartu pos meningkat 56,76%, dan produksi sekogram meningkat sebesar 255,17% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Data Produksi Prangko

Berdasarkan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2012, prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal berupa angka dan/atau huruf. Pada tahun 2024, PT Pos Indonesia menerbitkan Koleksi Perangko Khusus (KOPUR) dengan nominal 3500, 5000, dan 10000. Pada nominal 3500 diterbitkan 382.000 keping namun hanya 99.740 keping yang berhasil terjual atau sekitar 26,1%, untuk nominal 5000 diterbitkan sebanyak 72.000 keping namun hanya 12.636 keping yang terjual atau sekitar 17,6%, serta untuk nominal 10000 diterbitkan sebanyak 39.200 keping namun hanya 6.627 keping yang terjual atau sekitar 17%.

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) Pos PT Pos Indonesia

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) PT Pos Indonesia merupakan unit layanan yang mendukung operasional pengiriman pos dan jasa lainnya kepada pelanggan. FFP tersebut meliputi Kantor Cabang Utama (KCU), Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU), Kantor Cabang Pembantu Non–LPU (KCP–Non LPU), Loket Ekstensi, Kantor Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), International Processing Center (IPC), Kantor Regional, Museum Prangko Indonesia (MUPI), Mobile Postal Service (MPS), Oranger Mobile, Mitra LPU, Agenpos (kurir dan jasa keuangan), serta PosAja Droppoint. Pada tahun 2024, jumlah FFP PT Pos Indonesia meningkat sebanyak 4.087 unit, atau setara dengan 6,24% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan Oranger Mobile sebanyak 2.326 unit, Mitra LPU sebanyak 68 unit, Agenpos sebanyak 650 unit, dan PosAja Droppoint sebanyak 1.297 unit. Namun demikian, beberapa jenis FFP mengalami penurunan, yaitu Kantor Cabang Pembantu (LPU dan Non-LPU), Loket Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), serta Mobile Postal Service (MPS)

Jumlah Wajib Bayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 94-96 Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, dalam penyelenggaraan layanan pos, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU (KPLPU). Besaran KPLPU ini dihitung sebesar 0,25% dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh layanan, paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.Keuntungan bersih Penyelenggara Pos merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait penyelenggaraan pos. Kontribusi Penyelenggaraan LPU ini dikenakan juga terhadap subsidi operasional yang diperoleh oleh Penyelenggara Pos yang mendapatkan penugasan sebagai Penyelenggara LPU.Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan pos jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik.

Pendapatan Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial

Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggara pos Layanan Pos Komersil (LPK) tercatat sebesar Rp78.787.190.369.417, atau mengalami kenaikan sebesar 0,6% dari tahun 2023. Kenaikan pendapatan tersebut sejalan dengan aspek laba/rugi, di mana pada periode yang sama masih tercatat laba sebesar Rp2.355.576.398.551, atau meningkat 126% dari tahun 2023. Sementara itu, beban penyelenggara pos LPK mengalami penurunan 6,3% dibandingkan tahun 2023.

Perkembangan Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Jumlah penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos tahun buku 2024 kepada Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital sebanyak 744 badan hukum. Hal ini mengalami penurunan 0,53% dibandingkan tahun buku 2023.

Produksi Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Penyelenggara Pos LPK terdiri atas 5 (lima) jenis layanan, yakni komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. Pada tahun 2024, jumlah produksi penyelenggara Pos LPK mengalami penurunan sebesar 7,66% dibandingkan tahun 2023. Penurunan terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik menurun sebesar 0,19%, layanan logistik menurun sebesar 86,92% dan layanan transaksi keuangan menurun sebesar 54,41%. Sementara itu, untuk jumlah layanan paket meningkat sebesar 42,08% dan layanan keagenan pos meningkat sebesar 17,87% dibandingkan tahun 2023. Jika dilihat dari kuantitas produksi, pada tahun 2024 jumlah produksi terbanyak dari penyelenggara pos LPK berasal dari layanan paket, mencakup 74,46% dari total produksi. Sebaliknya, jumlah produksi terendah terdapat pada layanan transaksi keuangan, yaitu 0,09% dari total produksi.

Produksi Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial

Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial (LPK) terdiri atas 5 (lima) jenis layanan, yakni layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. Pada tahun 2024, jumlah produksi penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial mengalami penurunan sebesar 8,22% dibandingkan tahun 2023. Penurunan terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik menurun sebesar 1,74%, layanan logistik menurun sebesar 86,93% dan layanan transaksi keuangan menurun sebesar 54,57%. Sementara itu, untuk jumlah layanan paket meningkat sebesar 40,58% dan layanan keagenan pos meningkat sebesar 20,15% dibandingkan tahun 2023. Jika dilihat dari kuantitas produksi, pada tahun 2024 jumlah produksi terbanyak dari penyelenggara pos Layanan Pos Komersial berasal dari layanan paket, mencakup 74,12% dari total produksi. Sebaliknya, jumlah produksi terendah terdapat pada layanan transaksi keuangan, yaitu 0,09% dari total produksi.

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Kartu Pos pada Pos Universal

Mayoritas penyerahan layanan kartu pos dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 3,86% kartu pos dapat diterima pada waktu H+0, sebanyak 36,75% kartu pos diterima pada H+1, 22,98% pada H+2, dan 11,15% diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 70% kartu pos telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan MBag PT Pos Indonesia

Layanan M-Bag adalah salah satu produk layanan pos universal berupa barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus dengan berat sampai dengan 30 kilogram. Standar waktu penyerahan layanan M-Bag Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 7,22% M-Bag diterima pada hari yang sama (H+0), Sebanyak 22,18% M-Bag dapat diterima pada H+1, 20,68% M-Bag dapat diterima H+2, dan 12,03% dapat diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 62% M-Bag telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Paket Pos Universal

Mayoritas penyerahan layanan paket pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebanyak 22,18% paket pos berhasil diserahkan pada H+1, diikuti oleh 20,68% pada H+2, dan 12,03% pada H+3. Artinya, lebih dari separuh (sekitar 55%) paket pos telah diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Sekogram Pos Universal

Mayoritas penyerahan layanan sekogram dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 20,87% sekogram diterima pada hari yang sama (H+0) dan 35,44% pada H+1. Selanjutnya, 15,53% diterima pada H+2, dan 10,19% pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 80% sekogram telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Surat Pos Universal

Mayoritas penyerahan layanan surat pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 43,78% surat pos berhasil diserahkan pada H+1, kemudian 25,46% pada H+2, dan 10,05% pada H+3. Dengan demikian, sekitar 79% surat pos dapat diterima oleh penerima dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pos Komersil

Pada tahun 2024 jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor ini menurun sebesar 19,57% dari tahun 2023. SDM dengan tingkat pendidikan di bawah Strata 1 sebesar 116.158 orang, mengalami penurunan sebesar 20,87% dari tahun 2023. Adapun SDM dengan tingkat pendidikan Strata 1 ke atas berjumlah 27.092 orang, yang juga mengalami penurunan sebesar 26,15% dibandingkan tahun 2023.Disamping SDM secara umum terdapat juga SDM ahli pos yang merupakan orang yang memiliki sertifikat atau ijazah atau keterangan ahli yang diakui oleh pemerintah dan atau industri atau orang yang telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan penyelenggara pos paling singkat 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat keterangan atau surat pernyataan yang dibuat di atas materai. Jumlah SDM yang tergolong sebagai ahli pos pada tahun 2024 sebanyak 5.819 orang, mengalami peningkatan signifikan sebesar 212,35% dibanding tahun 2023. 

Target dan Realisasi PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos.

Telekomunikasi

Data sektor telekomunikasi Indonesia meliputi jaringan, operator, pelanggan, dan infrastruktur telekomunikasi nasional

34 dataset tersedia

Average Revenue Per User (ARPU) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (2)

Average Revenue Per User (ARPU) adalah ukuran untuk mengetahui jumlah rata-rata pendapatan yang diperoleh perusahaan telekomunikasi dari konsumen. ARPU diperoleh dengan cara membagi total pendapatan perusahaan dengan jumlah pelanggan atau pengguna jasa operator telekomunikasi. Dengan menggunakan analisis ARPU, sebuah operator telekomunikasi atau internet dapat mengetahui pertumbuhan jangkauan pelanggannya. Setiap tahunnya terjadi variasi dalam nilai ARPU.Nilai ARPU yang digunakan pada analisis ini adalah ARPU Blended yang didapatkan dari€ annual report dan info memo (laporan triwulan) yang dipublikasi melalui website resmi masing-masing penyelenggara jabersel. Secara agregat, nilai ARPU rata-rata industri menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.Pada 2024, nilai ARPU blended jaringan bergerak seluler mengalami penurunan menjadi Rp36,85 ribu dari Rp37,65 ribu pada 2023 atau menurun sekitar 2,1%. Meskipun terjadi penurunan pada tahun terakhir, secara keseluruhan dalam periode Tahun 2020 2024, ARPU industri seluler tetap menunjukkan kecenderungan meningkat dengan CAGR sebesar 0,96%.

CAPEX & OPEX Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Capital Expenditure (CAPEX) merupakan biaya yang digunakan untuk melakukan pembelian/perbaikan/penggantian segala sesuatu yang dikategorikan sebagai aset perusahaan. Sedangkan Operational Expenditure (OPEX) adalah biaya yang digunakan untuk melakukan operasi perusahaan secara normal.Biaya yang dikeluarkan untuk CAPEX dan OPEX pada 2024 secara agregat meningkat sebesar 13,49% dari tahun sebelumnya, dengan rincian biaya CAPEX meningkat sebesar 62,87%, sementara biaya OPEX meningkat sebesar 4,91% dari 2023. Secara keseluruhan dalam periode Tahun 2020 2024, CAPEX mencatat pertumbuhan yang cukup kuat dengan CAGR sebesar 24,78%, sedangkan OPEX tumbuh lebih terbatas dengan CAGR sebesar 4,71%.

Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Izin Internet Service Provider (ISP)

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PM Kominfo No 13 tahun 2019, jual kembali jasa telekomunikasi dimungkinkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan beberapa ketentuan, antara lain: 1. Menggunakan merk dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan dapat menambahkan merk dagang pelaksana jual kembali. 2. Memenuhi standar kualitas layanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan. 3. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi. 4. Penagihan (billing) mencantumkan merk penyelenggara jasa telekomunikasi 5. Wajib menggunakan alamat protokol internet (IP Address) publik dan nomor sistem otonom (AS Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Perkembangan jasa jual kembali di Indonesia juga semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi, khususnya Internet Service Provider, yang juga meningkat setiap tahunnya.

Jumlah Izin Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi

Terjadi peningkatan jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 661 izin yang dimiliki oleh 531 badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Jumlah izin ini meningkat sebesar 42,15% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched sebesar 60,63% dan Jaringan Tetap Tertutup meningkat sebesar 23,33% dari tahun 2023.Pertumbuhan izin jaringan telekomunikasi periode Tahun 2020 2024 didominasi oleh Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dengan CAGR 46,32%, diikuti oleh Jaringan Tetap Tertutup sebesar 17,62% dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched sebesar 5,74%, sementara izin Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional (SLI), serta Jaringan Bergerak Teresterial Trunking relatif stagnan dengan tidak adanya kenaikan atau penurunan. Di sisi lain, Jaringan Bergerak Seluler mengalami penurunan dengan CAGR sebesar -13,06%.

Jumlah Izin Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah, dan jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar terdiri atas teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS). Penyelenggaraan jasa nilai tambah terdiri atas Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center), Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card), Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), dan Layanan Konten. Sementara itu, penyelenggaraan jasa multimedia terdiri atas Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), Layanan Sistem Komunikasi Data (SKD), dan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). Berdasarkan data tahun 2024, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia berjumlah 1.431 izin. Penambahan jumlah izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada tahun 2024 meningkat sebesar 22,62% dari tahun sebelumnya.Pada 2024, berdasarkan jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, terdapat peningkatan jumlah izin untuk beberapa jenis layanan. Izin penyelenggaraan layanan ISP meningkat sebesar 23,44%, layanan SKD meningkat sebesar 14,29% dan layanan Call Center mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 72,73% dibandingkan 2023. Di sisi lain, sejumlah izin mengalami penurunan. Izin layanan NAP menurun sebesar 2,27%, layanan ITKP menurun sebesar 6,25% dan layanan Premium Call menurun sebesar 66,67%.Sementara itu, untuk izin layanan Calling Card dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar, jumlahnya tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan Tahun 2023.

Jumlah Wajib Bayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). Besaran BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dari pendapatan kotor, sedangkan besaran KPU/USO adalah 1,25% dari pendapatan kotor. PNBP yang terkumpul dari Kontribusi KPU/USO digunakan untuk mendanai penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti pembagunan kabel laut, BTS di daerah terpencil, dan lain sebagainya. Pengelolaan dana Kontribusi KPU/USO ini diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi. Dalam perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, terdapat pendapatan yang tidak dikenakan perhitungan dan menjadi faktor pengurang, diantaranya:Penjualan dan penyewaan properti dan kendaraanPenjualan dan penyewaan barang dan jasa non telekomunikasi Penjualan alat dan perangkat telekomunikasi Penyewaan perangkat telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnya dan tanpa ada perangkat tersebut layanan telekomunikasi tetap dapat diberikan Penjualan dan penyewaan ruang (space) menara dan saluran pipa (ducting) Jasa konsultasi dan pendampingan Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur Jasa integrasi dan aplikasi Jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang disediakan penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui laman (website) penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dan nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau pendapatan lain di luar penyelenggaraan telekomunikasi selain huruf a s/d huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnyaBerdasarkan data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik. Berdasarkan grafik di atas terlihat peningkatan jumlah penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi secara keseluruhan sejak tahun buku 2020-2024. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor telekomunikasi.

Kapasitas Bandwidth Domestik Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP)

Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik yang digunakan oleh penyelenggara ISP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas bandwidth IIX mengalami penurunan sebesar 30,64% dan untuk Open IX menurun sebesar 18,92% dibandingkan tahun 2023. Sebaliknya, kapasitas bandwidth untuk International Exchange dan Peering Content justru mengalami kenaikan sebesar 6,85% dari tahun 2023.

Kapasitas Bandwidth Domestik Penyelenggaraan Network Access Point (NAP)

Selain transmisi lagsung ke penyelenggara di luar negeri, penyelenggara NAP juga wajib saling terhubung melalui interkoneksi, yaitu Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet Exchange (Open IX). IIX merupakan hubungan interkoneksi dari seluruh penyelenggara ISP dan NAP yang dibentuk oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sementara itu, Open IX merupakan hubungan interkoneksi yang dibuat oleh penyelenggara NAP sendiri dan terhubung ke International Internet Exchange. Selain itu, NAP juga melakukan peering content seperti ke Google, Facebook, dan sebagainya. Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik penyelenggara NAP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas untuk IIX mengalami peningkatan signifikan sebesar 111,23% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, kapaistas bandwidth Open IX mengalami penurun sebesar 24,68%, serta untuk International Exchange dan Peering Content juga tercatat menurun sebesar 21,98% dari tahun 2023.

Kapasitas Bandwidth Internasional Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP)

Penyelenggara NAP merupakan penyelenggara yang bertugas untuk mendistribusikan atau menjual bandwidth internasional yang dimilikinya kepada penyelenggara jasa akses internet/ISP. Total bandwidth internasional yang digunakan penyelenggara ISP, baik untuk downlink maupun uplink terus mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2020 hingga 2022. Meskipun pada tahun 2023 sempat terjadi penurunan, pada tahun 2024 kapasitas bandwidth internasional kembali meningkat, yaitu sebesar 96,65% untuk downlink dan 116,73% untuk uplink dibandingkan tahun 2023.

Kapasitas Bandwidth Internasional Penyelenggaraan Network Access Point (NAP)

Penyelenggara Network Access Point (NAP) merupakan penyelenggaraan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam konteks penyediaan jaringan untuk transmisi internet ke luar negeri, penyelenggara NAP harus memperoleh hak labuh (landing right) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Pada tahun 2024, terdapat 43 izin penyelenggara NAP di Indonesia yang dimana jumlah izin tersebut mengalami penurunan sebesar 2,27% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kapasitas bandwidth internasional penyelenggara NAP menunjukkan tren yang beragam. Kapasitas downlink mengalami peningkatan sebesar 2,93%, sedangkan kapasitas uplink justru mengalami penurunan sebesar 57,72% dari tahun 2023.

Kapasitas E1 dan Kode Akses Penyelenggaraan Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)

Penyelenggaraan jasa layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan jasa layanan ITKP harus dilakukan melalui gateway milik penyelenggara internet teleponi dalam rangka mentrasfer dari IP-based ke circuit-based dan sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan E1 sebagai media perantara dari IP-based ke circuit-based. Selain itu, setiap penyelenggara wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang kurangnya 28 port E1 atau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.Pada 2024, izin penyelenggara layanan ITKP tercatat sebanyak 15 izin. Total kapasitas E1 yang dimiliki penyelenggara layanan ITKP sebesar 13.253, sementara kapasitas SIP tercatat bernilai nol. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,10% dari 2023.

Kapasitas E1 Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi (JASNITA)

Jenis Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi (Jasnita) terdiri dari jasa Pusat Panggilan (Call Center), Kartu Panggil (Calling Card), dan Panggilan Premium (Premium Call). Penyelenggara Jasnita membutuhkan ketersambungan dengan penyelenggara jaringan PSTN ataupun penyelenggara jaringan seluler. Jumlah izin penyelenggaraan Jasnita sebanyak 62 izin di tahun 2024, bertambah 22 izin dari tahun 2023. Pada tahun 2024, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card meningkat sebesar 6,12%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 0,66% dibandingkan tahun 2023. E1 pada penyelenggara Jasnita Call Center meningkat sebesar 2,03%, sedangkan kapasitas SIP mengalami penurunan sebesar 3,29%. Sementara itu, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card turun sebesar 3,92%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 19,16% dibandingkan dengan tahun 2023.

Komposisi Kepemilikan Saham Penyelenggara Seluler

Komposisi saham nasional mengalami peningkatan seiring menurunnya komposisi saham asing dalam beberapa tahun terakhir.Pada tahun 2024, terdapat empat penyelenggara jaringan bergerak seluler, yaitu PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata, PT Indosat, dan PT Smartfren Telecom Tbk. Komposisi kepemilikan saham masing-masing penyelenggara menunjukkan variasi antara kepemilikan nasional, asing, dan publik. Telkomsel memiliki komposisi saham sebesar 69,90% nasional dan 30,10% asing. Indosat terdiri atas 17,96% saham nasional, 65,64% saham asing, dan 16,39% saham publik. XL Axiata didominasi oleh 66,25% saham asing dan 33,75% saham publik, tanpa kepemilikan saham nasional. Sementara itu, seluruh saham Smart Telecom merupakan saham nasional.Secara keseluruhan, rata-rata komposisi kepemilikan saham penyelenggara seluler pada tahun 2024 terdiri atas 46,97% saham nasional, 40,50% saham asing, dan 12,54% saham publik.

Komposisi Kepemilikan Saham Telekomunikasi Tahun 2024

Dari 1.552 badan hukum penyedia telekomunikasi di Indonesia pada 2024, terdapat 1.484 badan hukum penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi yang memiliki 100% saham dalam negeri. Kepemilikan saham asing lebih dari 50% tercatat pada 39 badan hukum atau sekitar 2,51%,€ sedangkan kepemilikan saham kurang dari 50% tercatat 25 badan hukum atau sekitar 1,61%.Terdapat 4 badan hukum yang memiliki komposisi kepemilikan saham gabungan dan kepemilikan saham publik atau sekitar 0,26% dari keseluruhan kepemilikan saham. Komposisi ini menunjukkan dominasi perusahaan dalam negeri dalam industri telekomunikasi di Indonesia.

Pelanggan Internet Service Provider (ISP)

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menjual layanan jasa akses internet kepada pelanggan akhir dan tidak dijual kembali, disebut dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Pelanggan ISP yang dimaksud adalah pelanggan yang mempunyai kontrak tertulis dengan penyelenggara ISP dan bukan pelanggan jasa akses yang menggunakan media jaringan seluler. Jumlah pelanggan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97%.

Pelanggan Internet Service Provider (ISP) Berdasarkan Provinsi

Jumlah pelanggan layanan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan sepanjang periode Tahun 2020–2024, provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah pelanggan layanan ISP terbanyak yaitu sebesar 3.078.002 pelanggan. Namun, peningkatan terbesar terjadi pada Provinsi Riau sebesar 58,58%

Pelanggan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)

Pelanggan ITKP biasanya terhubung dengan penyelenggara jaringan telepon tetap /Public Switched Telephone Network (PSTN) ataupun seluler. Namun hanya pelanggan yang mempunyai PSTN dan seluler yang dapat menggunakan layanan ITKP. Pada tahun 2024 jumlah pengguna PSTN mengalami penurunan sebesar 11,35%, sedangkan jumlah pengguna seluler mengalami kenaikan sebesar 231,37% dari tahun 2023. Sementara itu, jumlah traffic mengalami kenaikan sebesar 101,18% dari tahun 2023.

Pelanggan ISP Berdasarkan Provinsi

Pelanggan Jaringan Bergerak Seluler

Pelanggan jaringan bergerak seluler di Indonesia menunjukkan tren yang menarik dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mengalami peningkatan jumlah pelanggan di 2023, jumlah pelanggan seluler pada 2024 tercatat mengalami penurunan sebesar 1,38% atau menurun lebih dari 4 juta pelanggan. Sebanyak 97,14% dari pelanggan seluler di Indonesia merupakan pelanggan prabayar, sedangkan sisanya 2,86% dari total pelanggan adalah pelanggan pascabayar. Proporsi tersebut meningkat 4,84% atau 457.941 pelanggan dibandingkan tahun 2023.Berbeda dengan jumlah pelanggan pascabayar, jumlah pelanggan prabayar mengalami penurunan lebih dari 5 juta pelanggan atau berkurang 1,55% dari 2023. Data jumlah pelanggan ini masih menunjukkan preferensi yang kuat dari konsumen terhadap layanan prabayar dibandingkan layanan pascabayar. Sejalan dengan perkembangan tersebut, selama periode Tahun 2020 2024 jumlah pelanggan prabayar mencatat CAGR sebesar -0,62%, sedangkan pelanggan pascabayar tumbuh dengan CAGR sebesar 0,6 7%.

Pelanggan Jaringan Teleponi

Struktur industri telepon di Indonesia terdiri dari telepon tetap kabel (Public Switched Telephone Network/PSTN) dan telepon seluler yaitu telepon nirkabel bergerak penuh. Perkembangan teknologi dan mobilitas masyarakat menyebabkan perubahan pola komunikasi yang berdampak pada industri telekomunikasi dari telepon tetap kabel yang beralih ke telepon nirkabel (seluler). Pelanggan seluler mendominasi jumlah pelanggan jaringan teleponi di Indonesia, sebanyak 98,68% pelanggan seluler. Namun demikian, pada tahun 2024 terjadi penurunan pelanggan PSTN yaitu sebesar 49,19% dan penurunan pada pelanggan seluler sebesar 1,38% dari tahun sebelumnya.

Pelanggan Jaringan Tetap Lokal

Jaringan tetap lokal adalah telepon tetap kabel atau yang disebut pula telepon rumah yaitu jaringan telekomunikasi menggunakan perangkat telepon tetap dengan kabel yang secara umum diatur oleh standarstandar teknis dengan menggunakan suatu nomor telepon, yang dikenal pula sebagai Public Switched Telephone Network (PSTN). PSTN merupakan jaringan publik yang bersifat circuit switch dan pada awalnya untuk fasilitas teleponi.Sebagian besar pelanggan PSTN merupakan pelanggan rumah tangga. Pada 2024 jumlah pelanggan rumah tangga lebih dari 4 juta pelanggan atau hampir 3 kali lebih besar dari pelanggan perkantoran. Jumlah pelanggan PSTN pada 2024 sebesar 4.654.709 pelanggan, jumlah pelanggan tersebut mengalami penurunan sebesar 49,19% dibandingkan dengan 2023.

Pelanggan Jasa Sistem Komunikasi Data (SKD)

Pelanggan SKD tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah pelanggan sebanyak 33.476 pelanggan di tahun 2024. Ibu Kota DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pelanggan SKD terbanyak, yakni sebesar 5.056 pelanggan. Sementara itu, pelanggan SKD terendah berada di Provinsi Gorontalo dengan 81 pelanggan. Pelanggan SKD dikelompokan berdasarkan jenis media yang digunakan, yaitu kabel, satelit, fiber optik, wireless. Pada tahun 2024, sebanyak 45,36% dari pelanggan SKD di Indonesia menggunakan media kabel yang berjumlah 15.186 pelanggan SKD.

Performa Keuangan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi finansial penyelenggara jaringan bergerak seluler (jabersel), dilakukan analisa performa keuangan terhadap 4 (empat) penyelenggara yang beroperasi di 2024. Referensi dari analisa ini didapatkan dari annual report dan info memo (laporan triwulan) yang dipublikasi melalui website resmi masing-masing penyelenggara jabersel. Beberapa parameter yang disajikan adalah pengolahan dari laporan yang dipublikasikan masing-masing penyelenggara dalam website resmi.Di Tahun 2024, Industri seluler melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler menghasilkan revenue yang berkontribusi 69,7% terhadap revenue total keseluruhan industri telekomunikasi.Ini menunjukkan empat penyelenggara jaringan bergerak seluler ini memegang peran cukup dominan dalam memotret kondisi industri telekomunikasi secara umum. Untuk itu dilakukan perhitungan performa keuangan dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler. Secara garis besar, keempat perusahaan mengalami peningkatan pendapatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan tingkat kenaikan yang berbeda. Hal ini ditunjukkan bahwa secara rata-rata, terdapat kenaikan revenue sebesar 4.366 M (4,37 triliun) dibandingkan tahun sebelumnya.Pada tahun 2024, rata-rata biaya operasional (operating cost) penyelenggara jaringan bergerak seluler meningkat menjadi Rp28,72 triliun dari Rp25,13 triliun pada 2023, atau tumbuh sekitar 14,27%.Net income ratio dapat menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam menghasilkan laba setelah dikurang seluruh biaya. Semakin tinggi hasil rasio ini, semakin besar keuntungan yang dihasilkan perusahaan serta efisiensi beban operasional perusahaan yang baik. Dari keempat perusahaan tersebut, ada satu perusahaan yang mengalami peningkatan Net Income Ratio, meskipun secara rata-rata, net income ratio keseluruhan mengalami penurunan sejak 2021.Pada 2024, keempat perusahaan mengalami peningkatan EBITDA sebesar 780 Milyar Rupiah atau setara 3,2% dibandingkan 2023. Peningkatan EBITDA secara konsisten antara lain menunjukkan pertumbuhan pendapatan yang sehat dan peningkatan efisiensi operasional.Ada empat perhitungan ratio keuangan yang dapat digunakan untuk menghitung ratio likuiditas suatu perusahaan, diantaranya adalah ratio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cash turnover ratio).Secara rata-rata, nilai cash ratio dari penyelenggara jaringan bergerak seluler masih dibawah nilai standar industri (0,5). Ini mengindikasikan rata-rata perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.Trend cash turnover ratio secara rata-rata cenderung naik setiap tahunnya, hal ini mengindikasikan rata-rata perusahaan semakin efektif dalam penggunaan kas.Secara garis besar, rata-rata keempat penyelenggara memiliki current ratio dan quick ratio di angka masingmasing 0,51 dan 0,52.

Sebaran Point of Presence (PoP) Layanan Jasa Internet Service Provider (ISP)

Point of Presence (PoP) layanan ISP yang telah terbangun di seluruh provinsi di Indonesia hingga 2024 sebanyak 5.774 PoP. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 20,09% dari 2023. Kenaikan sebaran PoP layanan ISP disebabkan oleh penambahan beberapa izin penyelenggaraan serta pengajuan izin dari penyelenggara baru.Jumlah layanan PoP layanan ISP terbanyak pada 2024 berada di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 1.175 PoP, sedangkan jumlah PoP ISP terendah berada pada Provinsi Kalimantan Utara dengan 3 PoP. Adapun provinsi yang mengalami penambahan layanan PoP layanan ISP terbanyak adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar 259 PoP atau 37,43% dari tahun 2023.

Sebaran Point of Presence (PoP) Layanan Jasa Internet untuk Keperluan Publik (ITKP)

Untuk keperluan layanan Internet untuk Keperluan Publik (ITKP), pada 2024, sebaran PoP layanan ITKP sebesar 62 PoP. Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023, dengan pengurangan sebanyak 5 PoP atau setara 7,46%. Penurunan jumlah sebaran PoP terjadi pada lima povinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Bali, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan D.I Yogyakarta masing-masing berkurang 1 (satu) PoP . Meskipun demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah PoP layanan ITKP terbanyak, yaitu sebesar 18 PoP.

Sebaran Point of Presence (PoP) Layanan Jasa Network Access Point (NAP)

Penyedia layanan ISP memerlukan NAP untuk terhubung satu sama lain melalui pengaturan peering. Untuk sebaran PoP Layanan Jasa NAP pada tahun 2024 mencapai 379 PoP. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,99% dari tahun 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki sebaran PoP Layanan Jasa NAP terbanyak, yaitu sebesar 78 PoP. Sebagaimana dengan tahun sebelumnya, Provinsi Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat merupakan provinsi yang tidak memiliki sebaran PoP layanan jasa NAP.

Sebaran Point of Presence (PoP) Layanan Jasa Sistem Komunikasi Data (SKD)

Pada 2024, PoP layanan SKD berjumlah 169 PoP yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara adalah provinsi yang tidak terdapat layanan SKD. Jumlah PoP layanan SKD ini mengalami peningkatan sebesar 11,18% atau bertambah 17 PoP dari 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki PoP layanan SKD terbanyak, yaitu sebanyak 49 PoP.

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagai salah satu jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terbesar, diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam penyerapan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.Pada 2024, jumlah SDM tercatat 11.912 orang. Jumlah ini menurun sebesar 3,75% dari 2023. Secara keseluruhan selama periode Tahun 2020 2024, SDM penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -1,71%.

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Telekomunikasi

Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada bidang penyelenggaraan Jasa dan Jaringan Telekomunikasi. Total SDM pada 2024 sebesar 87.081 orang. Jumlah ini meningkat 29,35% jika dibandingkan dengan 2023. Peningkatan jumlah SDM terjadi pada semua jenjang pendidikan. Selama periode Tahun 2020 2024, pertumbuhan SDM penyelenggara telekomunikasi didominasi oleh jenjang SMA/SMK dengan CAGR tertinggi sebesar 16,88%, diikuti SD/SMP sebesar 12,31%. Sementara itu, jenjang S1 mengalami pertumbuhan yang relatif lambat dengan CAGR 2,93%, jenjang diploma relatif kecil yakni sebesar 0,56%, dan jenjang S2/S3 mengalami penurunan dengan CAGR -0,40%.Setiap tahunnya komposisi SDM penyelenggara telekomunikasi didominasi oleh pria, pada 2024 jumlah SDM pria sebesar 70,82%. Terjadi kenaikan pada jumlah SDM pria yaitu sebesar 25,63% dan wanita sebesar 44,98% dibanding tahun sebelumnya. Selama periode Tahun 2020 2024, meskipun masih didominasi oleh pria, pertumbuhan SDM wanita tercatat lebih cepat dengan CAGR sebesar 7,2% dibandingkan pria yang sebesar 4,7%, menunjukkan peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan yang semakin signifikan di sektor telekomunikasi.

Target dan Realisasi PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

Berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib Jaringan dan Jasa membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Teledensitas Pelanggan Jaringan Bergerak Seluler

Teledensitas merupakan istilah yang digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi telekomunikasi. Pada 2024 menunjukkan angka dalam 100 penduduk terdapat 123 nomor pelanggan seluler, hal ini berarti rata-rata penduduk Indonesia telah menjadi pelanggan seluler meskipun belum bisa memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia talah menjadi pelanggan seluler.Teledensitas pelanggan jaringan bergerak seluler ini mengalami penurunan dibandingkan 2023 yakni sebesar 2,3%. Penurunan teledensitas ini menunjukkan berkurangnya jumlah pelanggan jaringan bergerak seluler per 100 penduduk dalam satu tahun terakhir. Selama periode tahun 2020-2024, teledensitas pelanggan seluler menunjukkan kecenderungan menurun dengan CAGR sebesar -1,59%.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Capital Expenditure (CAPEX) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler Berdasarkan

Berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh penyelenggara dan disampaikan melalui laporan penyelenggaraan telekomunikasi jaringan bergerak seluler Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Capital Expenditure (CAPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024, menunjukkan bahwa persentase pembiayaan Komponen Dalam Negeri (KDN) lebih kecil yaitu sebesar 40,11% jika dibandingkan dengan Komponen Luar Negeri (KLN) sebesar 59,89% dari total nilai CAPEX 2024. Nilai Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk CAPEX pada 2024 mengalami penurunan lebih dari Rp181,6 miliar atau sebesar 2,77% dari 2023. Sementara itu, untuk nilai Komponen Luar Negeri (KLN) untuk CAPEX mengalami peningkatan lebih dari Rp942,6 miliar atau sebesar 11% dari 2023.Dalam kurun waktu Tahun 2020–2024 nilai KDN CAPEX menunjukkan pertumbuhan dengan CAGR sebesar 8,58%, namun lebih lambat dibandingkan KLN CAPEX yang tumbuh lebih cepat dengan CAGR mencapai 17,27%.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Operational Expenditure (OPEX) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Operational Expenditure (OPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024 menunjukkan bahwa komposisi Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk OPEX dari tahun ke tahun selalu lebih besar dibandingkan nilai Komponen Luar Negeri (KLN). Pada 2024, persentase nilai KDN sebesar 95,94% dari nilai total OPEX, yang mencerminkan peningkatan sebesar 9,78% atau sekitar Rp7,64 triliun dibanding dengan 2023.Sementara itu, untuk nilai KLN mengalami penurunan sebesar 40,53% atau sekitar Rp2,48 triliun dari 2023.Sepanjang periode Tahun 2020 2024, nilai KDN OPEX mencatat pertumbuhan dengan CAGR sebesar 12,04%. Sebaliknya, KLN OPEX menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -22,02%.

Trafik Jaringan Bergerak Seluler

Perubahan perilaku konsumen yang kini lebih banyak memanfaatkan layanan data dibandingkan layanan SMS dan layanan suara mengakibatkan adanya penurunan yang sangat signifikan terhadap trafik SMS dan Voice (suara) selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, adanya layanan Over the Top (OTT), termasuk layanan suara, pesan, bahkan video dalam satu aplikasi, juga berkontribusi pada pergeseran preferensi konsumen.Pada tahun 2024, terlihat bahwa trafik incoming layanan suara dan SMS mengalami penurunan. Trafik incoming layanan suara menurun sebesar 32,15%, sedangkan trafik incoming layanan SMS menurun sebesar 18,48% dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan juga terjadi pada trafik outgoing layanan suara, yaitu sebesar 31,15% dari tahun sebelumnya. Namun, trafik outgoing layanan SMS justru mengalami peningkatan sebesar 47,22% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, trafik layanan data menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama periode 2020–2024. Pada tahun 2024, trafik layanan data meningkat sebesar 11,1% dari tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan berbasis data.

Akses Admin

Catatan: Akun admin hanya dapat dibuat oleh Super Admin melalui panel administrasi. Platform tidak menyediakan registrasi publik untuk akun admin.