Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.
Untuk keperluan layanan Internet untuk Keperluan Publik (ITKP), pada 2024, sebaran PoP layanan ITKP sebesar 62 PoP. Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023, dengan pengurangan sebanyak 5 PoP atau setara 7,46%. Penurunan jumlah sebaran PoP terjadi pada lima povinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Bali, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan D.I Yogyakarta masing-masing berkurang 1 (satu) PoP . Meskipun demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah PoP layanan ITKP terbanyak, yaitu sebesar 18 PoP.