Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.
Pada 2024, PoP layanan SKD berjumlah 169 PoP yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara adalah provinsi yang tidak terdapat layanan SKD. Jumlah PoP layanan SKD ini mengalami peningkatan sebesar 11,18% atau bertambah 17 PoP dari 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki PoP layanan SKD terbanyak, yaitu sebanyak 49 PoP.