Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi secara digital meliputi layanan program siaran, layanan multipleksing, dan/atau layanan tambahan. Hingga saat ini, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan baru mencakup layanan program siaran dan layanan multipleksing, sementara belum terdapat penyelenggara untuk layanan tambahan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data tahun 2024 yang dilakukan pada awal tahun 2025 dengan Direktorat Pos dan Penyiaran, terdapat 590 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Dari seluruh provinsi, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki penyelenggara LPS jasa penyiaran televisi. Adapun Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS TV terbanyak yaitu 67 penyelenggara