Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya.
Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024 sebagaimana dalam Gambar 4.10, jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.