Dari 1.552 badan hukum penyedia telekomunikasi di Indonesia pada 2024, terdapat 1.484 badan hukum penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi yang memiliki 100% saham dalam negeri. Kepemilikan saham asing lebih dari 50% tercatat pada 39 badan hukum atau sekitar 2,51%,€ sedangkan kepemilikan saham kurang dari 50% tercatat 25 badan hukum atau sekitar 1,61%.
Terdapat 4 badan hukum yang memiliki komposisi kepemilikan saham gabungan dan kepemilikan saham publik atau sekitar 0,26% dari keseluruhan kepemilikan saham. Komposisi ini menunjukkan dominasi perusahaan dalam negeri dalam industri telekomunikasi di Indonesia.