Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggara Telekomunikasi, diatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal dan belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presentase TKDN untuk belanja modal ini dihitung berdasarkan :
- Perbandingan antara total Belanja Modal dikurangi Belanja Modal KLN terhadap total Belanja Modal
- Perbandingan antara total Belanja Modal KDN terhadap total Belanja Modal
Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan penilaian sendiri TKDN untuk pencapaian TKDN Belanja Modal minimal 30% dan pencapaian TKDN Belanja Operasional setiap tahunnya melalui portal pelaporan tahunan, dengan nilai kandungan lokal minimal 50%.
Berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh penyelenggara dan disampaikan melalui laporan penyelenggaraan telekomunikasi jaringan bergerak seluler Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Capital Expenditure (CAPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024, menunjukkan bahwa persentase pembiayaan Komponen Dalam Negeri (KDN) lebih kecil yaitu sebesar 40,11% jika dibandingkan dengan Komponen Luar Negeri (KLN) sebesar 59,89% dari total nilai CAPEX 2024. Nilai Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk CAPEX pada 2024 mengalami penurunan lebih dari Rp181,6 miliar atau sebesar 2,77% dari 2023. Sementara itu, untuk nilai Komponen Luar Negeri (KLN) untuk CAPEX mengalami peningkatan lebih dari Rp942,6 miliar atau sebesar 11% dari 2023.