Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggara Telekomunikasi, diatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal dan belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presentase TKDN untuk belanja modal ini dihitung berdasarkan :
- Perbandingan antara total Belanja Modal dikurangi Belanja Modal KLN terhadap total Belanja Modal
- Perbandingan antara total Belanja Modal KDN terhadap total Belanja Modal
Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan penilaian sendiri TKDN untuk pencapaian TKDN Belanja Modal minimal 30% dan pencapaian TKDN Belanja Operasional setiap tahunnya melalui portal pelaporan tahunan, dengan nilai kandungan lokal minimal 50%.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Operational Expenditure (OPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024 menunjukkan bahwa komposisi Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk OPEX dari tahun ke tahun selalu lebih besar dibandingkan nilai Komponen Luar Negeri (KLN). Pada 2024, persentase nilai KDN sebesar 95,94% dari nilai total OPEX, yang mencerminkan peningkatan sebesar 9,78% atau sekitar Rp7,64 triliun dibanding dengan 2023. Sementara itu, untuk nilai KLN mengalami penurunan sebesar 40,53% atau sekitar Rp2,48 triliun dari 2023.
Sementara itu, untuk nilai KLN mengalami penurunan sebesar 40,53% atau sekitar Rp2,48 triliun dari 2023.
Sepanjang periode Tahun 2020-2024, nilai KDN OPEX mencatat pertumbuhan dengan CAGR sebesar 12,04%. Sebaliknya, KLN OPEX menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -22,02%.