Pada tahun 2024, terdapat 9 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 6 provinsi, yakni 1 lembaga pada Provinsi Sumatera Selatan, 1 lembaga pada Provinsi Lampung, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Barat, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Tengah, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Timur, dan 1 lembaga pada Provinsi Kalimantan Barat. Keterbatasan sebaran tersebut sejalan dengan karakteristik awal LPK yang pada dasarnya didirikan oleh komunitas tertentu dan bersifat nonkomersial, sehingga kegiatan penyiarannya berfokus pada pelayanan informasi bagi komunitas dengan jangkauan siaran yang relatif terbatas.
Namun pada era penyiaran televisi digital teresterial tidak berbayar saat ini LPK jasa penyiaran televisi dapat melakukan siaran sebagai penyelenggara program siaran dengan wilayah layanan siaran sesuai dengan penyelenggara multipleksing. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan baru bagi LPK jasa penyiaran televisi untuk dapat berkompetisi dengan LPS, TVRI, dan LPPL sebagai penyelenggara program siaran televisi.