Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa penyiaran radio tahun buku 2024 mencapai 97,6% atau sebanyak 1.541 dari 1.579 lembaga menyampaikan laporan. Dari 38 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 36 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.
Sementara 2 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.