Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2024 mencapai 98,1% dengan 816 dari 832 lembaga sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran. Dari 16 lembaga yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 10 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.
Sementara 6 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.