Berdasarkan pasal 94-96 Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, dalam penyelenggaraan layanan pos, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU (KPLPU). Besaran KPLPU ini dihitung sebesar 0,25% dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh layanan, paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.
Keuntungan bersih Penyelenggara Pos merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait penyelenggaraan pos. Kontribusi Penyelenggaraan LPU ini dikenakan juga terhadap subsidi operasional yang diperoleh oleh Penyelenggara Pos yang mendapatkan penugasan sebagai Penyelenggara LPU.
Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan pos jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik.