Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital
Pos 📅 2020-2024

Jumlah Wajib Bayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 94-96 Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, dalam penyelenggaraan layanan pos, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU (KPLPU). Besaran KPLPU ini dihitung sebesar 0,25% dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh layanan, paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.


Keuntungan bersih Penyelenggara Pos merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait penyelenggaraan pos. Kontribusi Penyelenggaraan LPU ini dikenakan juga terhadap subsidi operasional yang diperoleh oleh Penyelenggara Pos yang mendapatkan penugasan sebagai Penyelenggara LPU.


Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan pos jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik.

221 views
525 downloads
09 Apr 2026
← Kembali

Tipe Chart

Filter Tahun

Tips: Isi salah satu untuk filter 1 tahun saja, atau isi keduanya untuk rentang.

Sumbu X (Label)

Kolom yang akan digunakan sebagai label sumbu X

Sumbu Y (Data)

Kolom yang akan digunakan sebagai data sumbu Y (nilai). Centang multiple kolom untuk perbandingan.

💡 Interaktif

  • • Pilih tipe chart
  • • Atur sumbu X dan Y
  • • Filter berdasarkan tahun
  • • Centang multiple kolom
  • • Chart update otomatis
1

Jumlah Wajib Bayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Tabel Data

5 baris data
Tahun Wajib Bayar Pos
2020 746
2021 756
2022 735
2023 748
2024 744