Berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos.
Pada Tahun Bayar 2025, target PNBP KPLPU ditetapkan sebesar Rp7.810.101.000 dan realisasi PNBP KPLPU tercatat sebesar Rp10.435.611.740 atau mencapai 133,62% dari target yang telah ditetapkan.
Selama periode Tahun Bayar 2021–2025, target PNBP KPLPU menunjukkan pertumbuhan dengan CAGR sebesar 32,48%, sedangkan realisasi PNBP KPLPU tumbuh sebesar 2,33% pada periode yang sama.