Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). Besaran BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dari pendapatan kotor, sedangkan besaran KPU/USO adalah 1,25% dari pendapatan kotor. PNBP yang terkumpul dari Kontribusi KPU/USO digunakan untuk mendanai penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti pembagunan kabel laut, BTS di daerah terpencil, dan lain sebagainya. Pengelolaan dana Kontribusi KPU/USO ini diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi. Dalam perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, terdapat pendapatan yang tidak dikenakan perhitungan dan menjadi faktor pengurang, diantaranya:
- Penjualan dan penyewaan properti dan kendaraan
- Penjualan dan penyewaan barang dan jasa non telekomunikasi
- Penjualan alat dan perangkat telekomunikasi
- Penyewaan perangkat telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnya dan tanpa ada perangkat tersebut layanan telekomunikasi tetap dapat diberikan
- Penjualan dan penyewaan ruang (space) menara dan saluran pipa (ducting)
- Jasa konsultasi dan pendampingan
- Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur
- Jasa integrasi dan aplikasi
- Jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang disediakan penyelenggara telekomunikasi
- Pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui laman (website) penyelenggara telekomunikasi
- Pendapatan dan nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau pendapatan lain di luar penyelenggaraan telekomunikasi selain huruf a s/d huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnya
Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik. Berdasarkan grafik di atas terlihat peningkatan jumlah penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi secara keseluruhan sejak tahun buku 2020-2024. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor telekomunikasi.