Berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib Jaringan dan Jasa membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pada tahun bayar 2025, target PNBP BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp1.194.338.784.000 dan realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tercatat sebesar Rp1.424.058.776.112 atau mencapai 119,23% dari target yang telah ditetapkan.
Target PNBP BHP Telekomunikasi tahun bayar 2021–2025 menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil dengan CAGR sebesar 1,00%. Sementara itu, realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tumbuh lebih tinggi dengan CAGR sebesar 5,17%.