Sampai tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih menjalankan fungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Pada periode tersebut, terdapat 15 LPPL jasa penyiaran televisi yang tersebar di 10 provinsi.
Dibandingkan dengan televisi komunitas, persebaran LPPL jasa penyiaran televisi cenderung lebih merata, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah, yakni 3 penyelenggara atau sekitar 20% dari total LPPL jasa penyiaran televisi