Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital
Pos

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Paket Pos Universal Tahun 2024

Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.

Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan paket pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebanyak 22,18% paket pos berhasil diserahkan pada H+1, diikuti oleh 20,68% pada H+2, dan 12,03% pada H+3. Artinya, lebih dari separuh (sekitar 55%) paket pos telah diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

6162 views
3270 downloads
29 Oct 2025
← Kembali

Tipe Chart

Sumbu X (Label)

Kolom yang akan digunakan sebagai label sumbu X

Sumbu Y (Data)

Kolom yang akan digunakan sebagai data sumbu Y (nilai). Centang multiple kolom untuk perbandingan.

💡 Interaktif

  • • Pilih tipe chart
  • • Atur sumbu X dan Y
  • • Filter berdasarkan tahun
  • • Centang multiple kolom
  • • Chart update otomatis
1

SWP Layanan Paket Tahun 2024

Tabel Data

14 baris data
SWP Persentase (%)
H + 0 7.22%
H + 1 22.18%
H + 2 20.68%
H + 3 12.03%
H + 4 7.23%
H + 5 5.05%
H + 6 4.31%
H + 7 3.40%
H + 8 2.71%
H + 9 2.26%
H + 10 1.97%
H + 11 1.58%
H + 12 1.34%
H > 12 8.04%