Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.
Pada tahun 2024 mayoritas penyerahan layanan kartu pos dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 3,86% kartu pos dapat diterima pada waktu H+0, sebanyak 36,75% kartu pos diterima pada H+1, 22,98% pada H+2, dan 11,15% diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 70% kartu pos telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.