Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.
Layanan M-Bag adalah salah satu produk layanan pos universal berupa barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus dengan berat sampai dengan 30 kilogram.
Standar waktu penyerahan layanan M-Bag Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 7,22% M-Bag diterima pada hari yang sama (H+0), Sebanyak 22,18% M-Bag dapat diterima pada H+1, 20,68% M-Bag dapat diterima H+2, dan 12,03% dapat diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 62% M-Bag telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman