Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebutkan bahwa penyelenggaraan pos untuk jenis Layanan Pos Komersial (LPK) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos.
Dalam PM tersebut, tercantum bahwa penyelenggara pos wajib menyampaikan laporannya setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. Data yang akan disajikan berkenaan dengan penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) masih terbatas pada laporan penyelenggaraan yang diterima oleh Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital.
Jumlah penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos tahun buku 2024 kepada Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital sebanyak 744 badan hukum. Hal ini mengalami penurunan 0,53% dibandingkan tahun buku 2023.