Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah, dan jasa multimedia.
Penyelenggaraan jasa teleponi dasar terdiri atas teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS). Penyelenggaraan jasa nilai tambah terdiri atas Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center), Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card), Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), dan Layanan Konten. Sementara itu, penyelenggaraan jasa multimedia terdiri atas Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), Layanan Sistem Komunikasi Data (SKD), dan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).
Berdasarkan data tahun 2024, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia berjumlah 1.431 izin. Penambahan jumlah izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada tahun 2024 meningkat sebesar 22,62% dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, berdasarkan jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, terdapat peningkatan jumlah izin untuk beberapa jenis layanan. Izin penyelenggaraan layanan ISP meningkat sebesar 23,44%, layanan SKD meningkat sebesar 14,29% dan layanan Call Center mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 72,73% dibandingkan 2023. Di sisi lain, sejumlah izin mengalami penurunan. Izin layanan NAP menurun sebesar 2,27%, layanan ITKP menurun sebesar 6,25% dan layanan Premium Call menurun sebesar 66,67%.
Sementara itu, untuk izin layanan Calling Card dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar, jumlahnya tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan Tahun 2023.