Penyelenggara Network Access Point (NAP) merupakan penyelenggaraan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam konteks penyediaan jaringan untuk transmisi internet ke luar negeri, penyelenggara NAP harus memperoleh hak labuh (landing right) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Pada tahun 2024, terdapat 43 izin penyelenggara NAP di Indonesia yang dimana jumlah izin tersebut mengalami penurunan sebesar 2,27% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kapasitas bandwidth internasional penyelenggara NAP menunjukkan tren yang beragam. Kapasitas downlink mengalami peningkatan sebesar 2,93%, sedangkan kapasitas uplink justru mengalami penurunan sebesar 57,72% dari tahun 2023.