Penyelenggaraan jasa layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan jasa layanan ITKP harus dilakukan melalui gateway milik penyelenggara internet teleponi dalam rangka mentrasfer dari IP-based ke circuit-based dan sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan E1 sebagai media perantara dari IP-based ke circuit-based. Selain itu, setiap penyelenggara wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang kurangnya 28 port E1 atau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.
Pada 2024, izin penyelenggara layanan ITKP tercatat sebanyak 15 izin. Total kapasitas E1 yang dimiliki penyelenggara layanan ITKP sebesar 13.253, sementara kapasitas SIP tercatat bernilai nol. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,10% dari 2023.