Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan jasa akses internet kepada pelanggan akhir dan tidak dijual kembali, disebut dengan Penyelenggara Layanan Akses Internet (Internet Service Provider /ISP).
Pelanggan layanan ISP yang dimaksud adalah pelanggan yang mempunyai kontrak berlangganan dengan penyelenggara layanan ISP dan bukan pelanggan layanan ISP yang menggunakan media jaringan seluler.
Jumlah pelanggan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97% dari tahun 2023.