Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menjual layanan jasa akses internet kepada pelanggan akhir dan tidak dijual kembali, disebut dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Pelanggan ISP yang dimaksud adalah pelanggan yang mempunyai kontrak tertulis dengan penyelenggara ISP dan bukan pelanggan jasa akses yang menggunakan media jaringan seluler. Jumlah pelanggan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97%.