Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital
Telekomunikasi 📅 2022-2025

Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Izin ISP

Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PM Kominfo No 13 tahun 2019, jual kembali jasa telekomunikasi dimungkinkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan beberapa ketentuan, antara lain: 1. Menggunakan merk dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan dapat menambahkan merk dagang pelaksana jual kembali. 2. Memenuhi standar kualitas layanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan. 3. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi. 4. Penagihan (billing) mencantumkan merk penyelenggara jasa telekomunikasi 5. Wajib menggunakan alamat protokol internet (IP Address) publik dan nomor sistem otonom (AS Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi. Perkembangan jasa jual kembali di Indonesia juga semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi, khususnya Internet Service Provider, yang juga meningkat setiap tahunnya.
583 views
72 downloads
03 Nov 2025
← Kembali

Tipe Chart

Filter Tahun

Tips: Isi salah satu untuk filter 1 tahun saja, atau isi keduanya untuk rentang.

Sumbu X (Label)

Kolom yang akan digunakan sebagai label sumbu X

Sumbu Y (Data)

Kolom yang akan digunakan sebagai data sumbu Y (nilai). Centang multiple kolom untuk perbandingan.

💡 Interaktif

  • • Pilih tipe chart
  • • Atur sumbu X dan Y
  • • Filter berdasarkan tahun
  • • Centang multiple kolom
  • • Chart update otomatis
1

Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Izin ISP

Tabel Data

4 baris data
Tahun Jumlah Reseller Jumlah Penyelenggara ISP dengan Reseller
2022 2.816 192
2023 1.874 100
2024 4.349 168
2025 5.197 294