Telekomunikasi
📅 2022-2025
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Izin ISP
Dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PM Kominfo No 13 tahun 2019, jual kembali jasa telekomunikasi dimungkinkan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan beberapa ketentuan, antara lain:
1. Menggunakan merk dagang penyelenggara jasa telekomunikasi dan dapat menambahkan merk dagang pelaksana jual kembali.
2. Memenuhi standar kualitas layanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan.
3. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali dibukukan dan menjadi pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penagihan (billing) mencantumkan merk penyelenggara jasa telekomunikasi
5. Wajib menggunakan alamat protokol internet (IP Address) publik dan nomor sistem otonom (AS Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Perkembangan jasa jual kembali di Indonesia juga semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi, khususnya Internet Service Provider, yang juga meningkat setiap tahunnya.