Terjadi peningkatan jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 661 izin yang dimiliki oleh 531 badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Jumlah izin ini meningkat sebesar 42,15% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched sebesar 60,63% dan Jaringan Tetap Tertutup meningkat sebesar 23,33% dari tahun 2023.
Pertumbuhan izin jaringan telekomunikasi periode Tahun 2020 2024 didominasi oleh Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dengan CAGR 46,32%, diikuti oleh Jaringan Tetap Tertutup sebesar 17,62% dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched sebesar 5,74%, sementara izin Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional (SLI), serta Jaringan Bergerak Teresterial Trunking relatif stagnan dengan tidak adanya kenaikan atau penurunan. Di sisi lain, Jaringan Bergerak Seluler mengalami penurunan dengan CAGR sebesar -13,06%.