Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak.
Penyelenggaraan jaringan tetap meliputi Jaringan Tetap Lokal (Circuit Switched dan Packet Switched), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (Jaringan Tetap SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Internasional (Jaringan Tetap SLI), dan Jaringan Tetap Tertutup. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan bergerak meliputi Jaringan Bergerak Teresterial Radio Trunking, Jaringan Bergerak Seluler, dan Jaringan Bergerak Satelit.
Terjadi peningkatan jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 661 izin yang dimiliki oleh 531 badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Jumlah izin ini meningkat sebesar 42,15% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched sebesar 60,63% dan Jaringan Tetap Tertutup meningkat sebesar 23,33% dari tahun 2023.
Pertumbuhan izin jaringan telekomunikasi dalam 5 tahun terakhir, periode Tahun 2020-2024, didominasi oleh Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dengan CAGR 46,32%, diikuti oleh Jaringan Tetap Tertutup sebesar 17,62% dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched sebesar 5,74%, sementara izin Jaringan Tetap SLJJ, Jaringan Tetap SLI, serta Jaringan Bergerak Teresterial Trunking relatif stagnan dengan tidak adanya kenaikan atau penurunan. Di sisi lain, Jaringan Bergerak Seluler mengalami penurunan dengan CAGR sebesar -13,06%.