Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Undang-Undang No. 32 tahun 2002). Penyelenggaraan penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi (Pasal 68 PP No 46 Tahun 2021)
Berdasarkan data penyelenggaraan penyiaran pada akhir tahun 2024, jumlah izin penyelenggaraan penyiaran mengalami penurunan sebesar 19,18% dibandingkan dengan tahun 2023, dengan total 2.411 izin penyelenggaraan pada tahun 2024. Secara proporsional, izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio mencakup 65%, sedangkan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi mencakup 35% dari total izin.