Lembaga Penyiaran Televisi Indonesia saat ini telah beralih ke era televisi digital melalui Analog Switch Off (ASO) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 63 Ayat (1) dan PP No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 78 Tentang Migrasi Penyiaran Televisi Teresrterial dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital, serta PM No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Pasal 63. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 jasa penyiaran diselenggarakan oleh LPP (LPP dan LPPL), LPS, LPK, atau LPB.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi menunjukkan adanya fluktuasi, dengan penurunan di tahun 2020 dan perlahan meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2024 jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi secara umum mengalami penurunan sebesar 34,55% atau sebanyak 420 lembaga dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengalami penurunan terbesar sebesar 28,00% atau sebanyak 84 lembaga. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 30,8% atau sebanyak 4 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 16,67% atau sebanyak 3 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 35,76% atau sebanyak 329 lembaga.