Jelajahi dan unduh berbagai dataset sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Referensi utama data bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
di kategori Pos - 15 dataset ditemukan
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan surat pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 43,78% surat pos berhasil diserahkan pada H+1, kemudian 25,46% pada H+2, dan 10,05% pada H+3. Dengan demikian, sekitar 79% surat pos dapat diterima oleh penerima dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan paket pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebanyak 22,18% paket pos berhasil diserahkan pada H+1, diikuti oleh 20,68% pada H+2, dan 12,03% pada H+3. Artinya, lebih dari separuh (sekitar 55%) paket pos telah diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Pada tahun 2024, pendapatan pengiriman produk pos universal yang diperoleh dari enam regional pada Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU) dan Kantor Cabang Pembantu Non-LPU (KCP Non-LPU) PT Pos Indonesia mengalami kenaikan sebesar 43,86% dibandingkan dengan tahun 2023, dari Rp31.785.647.950 pada tahun 2023 menjadi Rp45.727.063.329 pada tahun 2024.