Jelajahi dan unduh berbagai dataset sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Referensi utama data bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
di kategori Penyiaran - 20 dataset ditemukan
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi secara digital meliputi layanan program siaran, layanan multipleksing, dan/atau layanan tambahan. Hingga saat ini, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan baru mencakup layanan program siaran dan layanan multipleksing, sementara belum terdapat penyelenggara untuk layanan tambahan.Berdasarkan hasil rekonsiliasi data tahun 2024 yang dilakukan pada awal tahun 2025 dengan Direktorat Pos dan Penyiaran, terdapat 590 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Dari seluruh provinsi, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki penyelenggara LPS jasa penyiaran televisi. Adapun Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS TV terbanyak yaitu 67 penyelenggara
Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggaraan LPB jasa penyiaran televisi secara keseluruhan mengalami peningkatan signifikan sebesar 120,5% dibandingkan tahun 2023. Pada saat yang sama, biaya operasional menurun sebesar 26,7%. Secara akumulatif dibandingkan tahun 2023, parameter laba/rugi menunjukkan perbaikan sebesar 136,4% atau sekitar Rp299,51 miliar, sehingga pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi mencatatkan laba sebesar Rp79,8 miliar.Namun demikian, meskipun secara agregat tampak membaik, kondisi aktual LPB jasa penyiaran televisi menunjukkan tren penurunan, akibat menurunnya jumlah pelanggan, meningkatnya persaingan layanan OTT, serta berbagai tantangan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan laba pada tahun 2024 tidak sepenuhnya mencerminkan pertumbuhan industri secara menyeluruh.
Pada tahun 2024, seluruh aspek keuangan pada LPS radio mengalami kenaikan. Secara garis besar, pendapatan kotor mengalami kenaikan sebesar 48%, sejalan dengan biaya operasional yang .mengalami kenaikan sebesar 54%. Secara laba/rugi terjadi sedikit kenaikan sebesar 64% dari tahun 2023. Hal ini dapat menjadi indikasi awal penurunan kondisi keuangan LPS jasa penyiaran radio secara keseluruhan.
Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2023 mencapai 96,73% dengan 1.211 dari 1.252 penyelenggara sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran, dan 41 lainnya Izin Penyelenggaraan Penyiarannya sudah tidak berlaku.
Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan radio tahun buku 2023 mencapai 96,13% dengan 1.664 dari 1.731 penyelenggara. Terdapat selisih 67 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, 63 penyelenggara diantaranya izin penyelenggaraan penyiarannya sudah tidak berlaku. Sementara, 4 penyelenggara lainnya belum menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran dan per Desember 2024. Diantara 4 penyelenggara tersebut, 1 LPK telah dijatuhkan sanksi penghentian sementara, dan 3 LPS dalam tahap penjatuhan sanksi denda administratif.
Lembaga Penyiaran Televisi Indonesia saat ini telah beralih ke era televisi digital melalui Analog Switch Off (ASO) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 63 Ayat (1) dan PP No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 78 Tentang Migrasi Penyiaran Televisi Teresrterial dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital, serta PM No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Pasal 63. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 jasa penyiaran diselenggarakan oleh LPP (LPP dan LPPL), LPS, LPK, atau LPB.Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi menunjukkan adanya fluktuasi, dengan penurunan di tahun 2020 dan perlahan meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2024 jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi secara umum mengalami penurunan sebesar 34,55% atau sebanyak 420 lembaga dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengalami penurunan terbesar sebesar 28,00% atau sebanyak 84 lembaga. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 30,8% atau sebanyak 4 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 16,67% atau sebanyak 3 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 35,76% atau sebanyak 329 lembaga.
Berdasarkan data rekonsiliasi data pada awal tahun 2025, jumlah penyelenggara jasa penyiaran radio di tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 8,8% atau sebanyak 152 lembaga dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 26,7% atau sebanyak 39 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 7,5% atau sebanyak 11 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 7,1% atau sebanyak 102 lembaga. Penurunan jumlah lembaga ini berdasarkan akumulasi lembaga penyiaran yang izinnya dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan kecenderungan penurunan kesehatan industri radio secara garis besar.
Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Undang-Undang No. 32 tahun 2002). Penyelenggaraan penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi (Pasal 68 PP No 46 Tahun 2021)Berdasarkan data penyelenggaraan penyiaran pada akhir tahun 2024, jumlah izin penyelenggaraan penyiaran mengalami penurunan sebesar 19,18% dibandingkan dengan tahun 2023, dengan total 2.411 izin penyelenggaraan pada tahun 2024. Secara proporsional, izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio mencakup 65%, sedangkan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi mencakup 35% dari total izin.