Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital
Katalog Terbuka

Publikasi Data

Jelajahi dan unduh berbagai dataset sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Referensi utama data bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).

15
Dataset
Total Dataset Tersedia
3
Sektor
Kategori Bidang Data
13
Periode
Rentang Tahun Data

di kategori Pos - 15 dataset ditemukan

2023-2024 12 Apr 2026

Data Produksi Pos Universal

Data produksi yang disajikan dalam grafik berikut menggambarkan jumlah pengiriman produk Layanan Pos Universal (LPU) yang telah terlayani di seluruh kantor LPU PT Pos Indonesia. Layanan Pos Universal diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis pengiriman, yaitu Pos Biasa Dalam Negeri dan Pos Biasa Internasional. Pos Biasa Dalam Negeri meliputi produk surat pos, paket pos, kartu pos, dan sekogram. Sedangkan, Pos Biasa Internasional meliputi surat pos dan paket pos. Berdasarkan komposisinya, terdapat perbedaan antara kiriman yang dilayani oleh Kantor LPU dan Kantor Non-LPU. Produksi kiriman didominasi oleh layanan di Kantor LPU, sementara produksi kiriman di Kantor Non-LPU relatif lebih kecil.Berdasarkan grafik, kinerja layanan Pos Biasa Dalam Negeri pada masing-masing produk menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Pada tahun 2024, produksi surat pos mengalami penurunan sebesar 4,70% dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, produksi paket pos meningkat sebesar 402,72%, kartu pos meningkat 56,76%, dan sekogram meningkat sebesar 255,17% dibandingkan tahun 2023.

10009
6089
Pos
Lihat Detail Dataset
2020-2025 09 Apr 2026

Target dan Realisasi PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos.Pada Tahun Bayar 2025, target PNBP KPLPU ditetapkan sebesar Rp7.810.101.000 dan realisasi PNBP KPLPU tercatat sebesar Rp10.435.611.740 atau mencapai 133,62% dari target yang telah ditetapkan.Selama periode Tahun Bayar 2021–2025, target PNBP KPLPU menunjukkan pertumbuhan dengan CAGR sebesar 32,48%, sedangkan realisasi PNBP KPLPU tumbuh sebesar 2,33% pada periode yang sama.

6684
4680
Pos
Lihat Detail Dataset
2020-2024 09 Apr 2026

Jumlah Wajib Bayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 94-96 Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, dalam penyelenggaraan layanan pos, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU (KPLPU). Besaran KPLPU ini dihitung sebesar 0,25% dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh layanan, paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.Keuntungan bersih Penyelenggara Pos merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait penyelenggaraan pos. Kontribusi Penyelenggaraan LPU ini dikenakan juga terhadap subsidi operasional yang diperoleh oleh Penyelenggara Pos yang mendapatkan penugasan sebagai Penyelenggara LPU.Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan pos jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik.Berdasarkan grafik diatas dapat diketahui bahwa jumlah wajib bayar penyelenggara pos sejak tahun buku 2020-2024 tidak menunjukkan fluktuasi yang berarti dengan CAGR sebesar -0,07%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi penyelenggaraan pos di Indonesia relatif stabil.

6996
5690
Pos
Lihat Detail Dataset
2023-2024 08 Apr 2026

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) Pos PT Pos Indonesia

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) PT Pos Indonesia merupakan unit layanan yang mendukung operasional pengiriman pos dan jasa lainnya kepada pelanggan. FFP tersebut meliputi Kantor Cabang Utama (KCU), Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU), Kantor Cabang Pembantu Non–LPU (KCP–Non LPU), Loket Ekstensi, Kantor Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), International Processing Center (IPC), Kantor Regional, Museum Prangko Indonesia (MUPI), Mobile Postal Service (MPS), Oranger Mobile, Mitra LPU, Agenpos (kurir dan jasa keuangan), serta PosAja Droppoint. Pada tahun 2024, jumlah FFP PT Pos Indonesia meningkat sebanyak 4.087 unit, atau setara dengan 6,24% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan Oranger Mobile sebanyak 2.326 unit, Mitra LPU sebanyak 68 unit, Agenpos sebanyak 650 unit, dan PosAja Droppoint sebanyak 1.297 unit. Namun demikian, beberapa jenis FFP mengalami penurunan, yaitu Kantor Cabang Pembantu (LPU dan Non-LPU), Loket Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), serta Mobile Postal Service (MPS)

7261
5602
Pos
Lihat Detail Dataset
2020-2024 29 Oct 2025

Pendapatan Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial

Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggara pos Layanan Pos Komersil (LPK) tercatat sebesar Rp78.787.190.369.417, atau mengalami kenaikan sebesar 0,6% dari tahun 2023. Kenaikan pendapatan tersebut sejalan dengan aspek laba/rugi, di mana pada periode yang sama masih tercatat laba sebesar Rp2.355.576.398.551, atau meningkat 126% dari tahun 2023. Sementara itu, beban penyelenggara pos LPK mengalami penurunan 6,3% dibandingkan tahun 2023.

6393
2211
Pos
Lihat Detail Dataset
2020-2024 29 Oct 2025

Produksi Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersil

Penyelenggara Pos LPK terdiri atas 5 (lima) jenis layanan, yakni komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. Pada tahun 2024, jumlah produksi penyelenggara Pos LPK mengalami penurunan sebesar 7,66% dibandingkan tahun 2023. Penurunan terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik menurun sebesar 0,19%, layanan logistik menurun sebesar 86,92% dan layanan transaksi keuangan menurun sebesar 54,41%. Sementara itu, untuk jumlah layanan paket meningkat sebesar 42,08% dan layanan keagenan pos meningkat sebesar 17,87% dibandingkan tahun 2023. Jika dilihat dari kuantitas produksi, pada tahun 2024 jumlah produksi terbanyak dari penyelenggara pos LPK berasal dari layanan paket, mencakup 74,46% dari total produksi. Sebaliknya, jumlah produksi terendah terdapat pada layanan transaksi keuangan, yaitu 0,09% dari total produksi.

6744
3501
Pos
Lihat Detail Dataset
2019-2024 29 Oct 2025

Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Pada tahun 2024 jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor ini menurun sebesar 19,57% dari tahun 2023. SDM dengan tingkat pendidikan di bawah Strata 1 sebesar 116.158 orang, mengalami penurunan sebesar 20,87% dari tahun 2023. Adapun SDM dengan tingkat pendidikan Strata 1 ke atas berjumlah 27.092 orang, yang juga mengalami penurunan sebesar 26,15% dibandingkan tahun 2023.Disamping SDM secara umum terdapat juga SDM ahli pos yang merupakan orang yang memiliki sertifikat atau ijazah atau keterangan ahli yang diakui oleh pemerintah dan atau industri atau orang yang telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan penyelenggara pos paling singkat 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat keterangan atau surat pernyataan yang dibuat di atas materai. Jumlah SDM yang tergolong sebagai ahli pos pada tahun 2024 sebanyak 5.819 orang, mengalami peningkatan signifikan sebesar 212,35% dibanding tahun 2023. 

6529
2092
Pos
Lihat Detail Dataset
2018-2024 29 Oct 2025

Perkembangan Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebutkan bahwa penyelenggaraan pos untuk jenis Layanan Pos Komersial (LPK) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos. Dalam PM tersebut, tercantum bahwa penyelenggara pos wajib menyampaikan laporannya setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. Data yang akan disajikan berkenaan dengan penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) masih terbatas pada laporan penyelenggaraan yang diterima oleh Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital.Jumlah penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos tahun buku 2024 kepada Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital sebanyak 744 badan hukum. Hal ini mengalami penurunan 0,53% dibandingkan tahun buku 2023.

6424
2759
Pos
Lihat Detail Dataset
2024 29 Oct 2025

Data Produksi Prangko

Berdasarkan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2012, prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal berupa angka dan/atau huruf. Pada tahun 2024, PT Pos Indonesia menerbitkan Koleksi Perangko Khusus (KOPUR) dengan nominal 3500, 5000, dan 10000. Pada nominal 3500 diterbitkan 382.000 keping namun hanya 99.740 keping yang berhasil terjual atau sekitar 26,1%, untuk nominal 5000 diterbitkan sebanyak 72.000 keping namun hanya 12.636 keping yang terjual atau sekitar 17,6%, serta untuk nominal 10000 diterbitkan sebanyak 39.200 keping namun hanya 6.627 keping yang terjual atau sekitar 17%.

7331
2916
Pos
Lihat Detail Dataset
2024 29 Oct 2025

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan MBag PT Pos Indonesia Tahun 2024

Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Layanan M-Bag adalah salah satu produk layanan pos universal berupa barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus dengan berat sampai dengan 30 kilogram. Standar waktu penyerahan layanan M-Bag Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 7,22% M-Bag diterima pada hari yang sama (H+0), Sebanyak 22,18% M-Bag dapat diterima pada H+1, 20,68% M-Bag dapat diterima H+2, dan 12,03% dapat diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 62% M-Bag telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman

6416
3092
Pos
Lihat Detail Dataset
2024 29 Oct 2025

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Kartu Pos pada Pos Universal Tahun 2024

Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024 mayoritas penyerahan layanan kartu pos dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 3,86% kartu pos dapat diterima pada waktu H+0, sebanyak 36,75% kartu pos diterima pada H+1, 22,98% pada H+2, dan 11,15% diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 70% kartu pos telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

6355
3057
Pos
Lihat Detail Dataset
2024 29 Oct 2025

Standar Waktu Penyerahan (SWP) Layanan Sekogram Pos Universal Tahun 2024

Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan sekogram dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 20,87% sekogram diterima pada hari yang sama (H+0) dan 35,44% pada H+1. Selanjutnya, 15,53% diterima pada H+2, dan 10,19% pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 80% sekogram telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.

6454
4605
Pos
Lihat Detail Dataset

Informasi

  • • Klik pada card untuk melihat detail dan visualisasi data
  • • Semua data dapat diunduh dalam format Excel
  • • Data selalu diperbarui secara berkala
  • • Jika membutuhkan data khusus, silakan ajukan permintaan