Jelajahi dan unduh berbagai dataset sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Referensi utama data bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
di kategori Telekomunikasi - 34 dataset ditemukan
Jenis Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi (Jasnita) terdiri dari jasa Pusat Panggilan (Call Center), Kartu Panggil (Calling Card), dan Panggilan Premium (Premium Call). Penyelenggara Jasnita membutuhkan ketersambungan dengan penyelenggara jaringan PSTN ataupun penyelenggara jaringan seluler. Jumlah izin penyelenggaraan Jasnita sebanyak 62 izin di tahun 2024, bertambah 22 izin dari tahun 2023. Pada tahun 2024, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card meningkat sebesar 6,12%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 0,66% dibandingkan tahun 2023. E1 pada penyelenggara Jasnita Call Center meningkat sebesar 2,03%, sedangkan kapasitas SIP mengalami penurunan sebesar 3,29%. Sementara itu, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card turun sebesar 3,92%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 19,16% dibandingkan dengan tahun 2023.
Berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib Jaringan dan Jasa membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.Pada tahun bayar 2025, target PNBP BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp1.194.338.784.000 dan realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tercatat sebesar Rp1.424.058.776.112 atau mencapai 119,23% dari target yang telah ditetapkan.Target PNBP BHP Telekomunikasi tahun bayar 2021–2025 menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil dengan CAGR sebesar 1,00%. Sementara itu, realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tumbuh lebih tinggi dengan CAGR sebesar 5,17%.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). Besaran BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dari pendapatan kotor, sedangkan besaran KPU/USO adalah 1,25% dari pendapatan kotor. PNBP yang terkumpul dari Kontribusi KPU/USO digunakan untuk mendanai penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti pembagunan kabel laut, BTS di daerah terpencil, dan lain sebagainya. Pengelolaan dana Kontribusi KPU/USO ini diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi. Dalam perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, terdapat pendapatan yang tidak dikenakan perhitungan dan menjadi faktor pengurang, diantaranya:Penjualan dan penyewaan properti dan kendaraanPenjualan dan penyewaan barang dan jasa non telekomunikasi Penjualan alat dan perangkat telekomunikasi Penyewaan perangkat telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnya dan tanpa ada perangkat tersebut layanan telekomunikasi tetap dapat diberikan Penjualan dan penyewaan ruang (space) menara dan saluran pipa (ducting) Jasa konsultasi dan pendampingan Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur Jasa integrasi dan aplikasi Jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang disediakan penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui laman (website) penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dan nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau pendapatan lain di luar penyelenggaraan telekomunikasi selain huruf a s/d huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnyaBerdasarkan data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik. Berdasarkan grafik di atas terlihat peningkatan jumlah penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi secara keseluruhan sejak tahun buku 2020-2024. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor telekomunikasi.
Jumlah pelanggan layanan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan sepanjang periode Tahun 2020-2024, dengan CAGR sebesar 9,8%. Pada 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97% dibandingkan tahun 2023.Pada tahun 2024, Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah pelanggan layanan ISP terbanyak yaitu sebesar 3.078.002 pelanggan. Namun, peningkatan terbesar terjadi pada Provinsi Riau sebesar 58,58%.
Untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi finansial penyelenggara jaringan bergerak seluler (jabersel), dilakukan analisa performa keuangan terhadap 4 (empat) penyelenggara yang beroperasi di 2024. Referensi dari analisa ini didapatkan dari annual report dan info memo (laporan triwulan) yang dipublikasi melalui website resmi masing-masing penyelenggara jabersel. Beberapa parameter yang disajikan adalah pengolahan dari laporan yang dipublikasikan masing-masing penyelenggara dalam website resmi.Di Tahun 2024, Industri seluler melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler menghasilkan revenue yang berkontribusi 69,7% terhadap revenue total keseluruhan industri telekomunikasi.Ini menunjukkan empat penyelenggara jaringan bergerak seluler ini memegang peran cukup dominan dalam memotret kondisi industri telekomunikasi secara umum. Untuk itu dilakukan perhitungan performa keuangan dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler. Secara garis besar, keempat perusahaan mengalami peningkatan pendapatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan tingkat kenaikan yang berbeda. Hal ini ditunjukkan bahwa secara rata-rata, terdapat kenaikan revenue sebesar 4.366 M (4,37 triliun) dibandingkan tahun sebelumnya atau tumbuh sekitar 8,9%Pada tahun 2024, rata-rata biaya operasional (operating cost) penyelenggara jaringan bergerak seluler meningkat menjadi Rp28,72 triliun dari Rp25,13 triliun pada 2023, atau tumbuh sekitar 14,27%.Net income ratio dapat menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam menghasilkan laba setelah dikurang seluruh biaya. Semakin tinggi hasil rasio ini, semakin besar keuntungan yang dihasilkan perusahaan serta efisiensi beban operasional perusahaan yang baik. Secara rata-rata, net income ratio keseluruhan di tahun 2018 memiliki rasio negatif, menunjukan industry mengalami kerugian besar pada tahun tersebut, namun terjadi pemulihan di tahun 2019 dimana rasio berhasil naik, kemudian mengalami penurunan kembali dari tahun 2021 sampai 2024.Net income dapat menunjukan jumlah uang tunai yang benar-benar tersisa dari seluruh aktivitas operasional perusahaan. Secara angka riil, industri masih mencatatkan laba yang cukup besar, net income terlihat naik/stabil dari tahun 2022-2024, sedangkan net income ratio mengalami penurunan dari 2022-2024, menunjukan bahwa pendapatan perusahaan mengalami pertumbuhan tetapi biaya tumbuh jauh lebih tinggi. Perusahaan menghasilkan lebih banyak pendapatan secara total tetapi sisa uang lebih sedikit karena besarnya biaya operasional.Pada 2024, keempat perusahaan mengalami peningkatan EBITDA sebesar 780 Milyar Rupiah atau setara 3,2% dibandingkan 2023. Peningkatan EBITDA secara konsisten antara lain menunjukkan pertumbuhan pendapatan yang sehat dan peningkatan efisiensi operasional.Ada empat perhitungan ratio keuangan yang dapat digunakan untuk menghitung ratio likuiditas suatu perusahaan, diantaranya adalah ratio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cash turnover ratio).Secara rata-rata, nilai cash ratio dari penyelenggara jaringan bergerak seluler masih dibawah nilai standar industri (0,5). Ini mengindikasikan rata-rata perusahaan memiliki keterbatasan likuiditas kas dan sangat bergantung pada pencairan piutang untuk melunasi kewajiban jangka pendeknyaTrend cash turnover ratio secara rata-rata menunjukan peningkatan yang konsisten. Hal ini mengindikasikan efisiensi yang semakin tinggi dalam penggunaan modal kerja, dima kas berputar lebih cepat untuk menghasilkan pendapatanSecara garis besar, rata-rata penyelenggara jaringan bergerak seluler mencatatkan current ratio dan quick ratio di angka masing-masing 0,52 dan 0,51. Nilai kedua rasio tersebut menunjukan bahwa persediaan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap likuiditas perusahaan di sektor ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggara Telekomunikasi, diatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal dan belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Presentase TKDN untuk belanja modal ini dihitung berdasarkan :Perbandingan antara total Belanja Modal dikurangi Belanja Modal KLN terhadap total Belanja ModalPerbandingan antara total Belanja Modal KDN terhadap total Belanja ModalPenyelenggara telekomunikasi wajib melakukan penilaian sendiri TKDN untuk pencapaian TKDN Belanja Modal minimal 30% dan pencapaian TKDN Belanja Operasional setiap tahunnya melalui portal pelaporan tahunan, dengan nilai kandungan lokal minimal 50%.Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Operational Expenditure (OPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024 menunjukkan bahwa komposisi Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk OPEX dari tahun ke tahun selalu lebih besar dibandingkan nilai Komponen Luar Negeri (KLN). Pada 2024, persentase nilai KDN sebesar 95,94% dari nilai total OPEX, yang mencerminkan peningkatan sebesar 9,78% atau sekitar Rp7,64 triliun dibanding dengan 2023. Sementara itu, untuk nilai KLN mengalami penurunan sebesar 40,53% atau sekitar Rp2,48 triliun dari 2023.Sementara itu, untuk nilai KLN mengalami penurunan sebesar 40,53% atau sekitar Rp2,48 triliun dari 2023.Sepanjang periode Tahun 2020-2024, nilai KDN OPEX mencatat pertumbuhan dengan CAGR sebesar 12,04%. Sebaliknya, KLN OPEX menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -22,02%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggara Telekomunikasi, diatur bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi TKDN belanja modal dan belanja operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Presentase TKDN untuk belanja modal ini dihitung berdasarkan :Perbandingan antara total Belanja Modal dikurangi Belanja Modal KLN terhadap total Belanja ModalPerbandingan antara total Belanja Modal KDN terhadap total Belanja ModalPenyelenggara telekomunikasi wajib melakukan penilaian sendiri TKDN untuk pencapaian TKDN Belanja Modal minimal 30% dan pencapaian TKDN Belanja Operasional setiap tahunnya melalui portal pelaporan tahunan, dengan nilai kandungan lokal minimal 50%.Berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh penyelenggara dan disampaikan melalui laporan penyelenggaraan telekomunikasi jaringan bergerak seluler Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Capital Expenditure (CAPEX) penyelenggara jaringan bergerak seluler 2024, menunjukkan bahwa persentase pembiayaan Komponen Dalam Negeri (KDN) lebih kecil yaitu sebesar 40,11% jika dibandingkan dengan Komponen Luar Negeri (KLN) sebesar 59,89% dari total nilai CAPEX 2024. Nilai Komponen Dalam Negeri (KDN) untuk CAPEX pada 2024 mengalami penurunan lebih dari Rp181,6 miliar atau sebesar 2,77% dari 2023. Sementara itu, untuk nilai Komponen Luar Negeri (KLN) untuk CAPEX mengalami peningkatan lebih dari Rp942,6 miliar atau sebesar 11% dari 2023.
Kebijakan Fixed Mobile Convergence dimana layanan internet seluler dan layanan internet rumah dalam satu paket, menyebabkan penyelenggaraan ISP dengan brand Indihome yang selama ini dikelola oleh PT Telkom Indonesia, diakuisisi oleh PT Telekomunikasi Seluler yang sekaligus mendapatkan izin Jaringan Tetap Lokal.Sehingga Penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap lokal di Indonesia saat ini diselenggarakan oleh lima penyelenggara yaitu PT Indosat Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Batam Bintan Telekomunikasi (BBT), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Selular.
Terdapat lebih dari 333 juta pelanggan seluler di Indonesia di 2024, yang merupakan pelanggan dari empat penyelenggara jaringan bergerak seluler. Dari empat penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut, tiga penyelenggara memiliki lebih dari 89% pangsa pasar pelanggan seluler di Indonesia.Hal ini menunjukkan dominasi yang signifikan dari ketiga penyelenggara tersebut dalam industri telekomunikasi seluler. Pemilik pangsa pasar seluler terbesar di Indonesia sebesar 43,61% dan pemilik pangsa pasar seluler terkecil yaitu sebesar 10,71%. Berkurangnya jumlah penyelenggara jaringan bergerak seluler dari 2021 ke 2022 disebabkan karena adanya merger antara dua penyelenggara menjadi satu penyelenggara jaringan bergerak seluler serta adanya penggabungan laporan antara dua penyelenggara yang berada dalam satu grup perusahaan.
Average Revenue Per User (ARPU) adalah ukuran untuk mengetahui jumlah rata-rata pendapatan yang diperoleh perusahaan telekomunikasi dari konsumen. ARPU diperoleh dengan cara membagi total pendapatan perusahaan dengan jumlah pelanggan atau pengguna jasa operator telekomunikasi. Dengan menggunakan analisis ARPU, sebuah operator telekomunikasi atau internet dapat mengetahui pertumbuhan jangkauan pelanggannya. Setiap tahunnya terjadi variasi dalam nilai ARPU.Nilai ARPU yang digunakan pada analisis ini adalah ARPU Blended yang didapatkan dari€ annual report dan info memo (laporan triwulan) yang dipublikasi melalui website resmi masing-masing penyelenggara jabersel. Secara agregat, nilai ARPU rata-rata industri menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.Pada 2024, nilai ARPU blended jaringan bergerak seluler mengalami penurunan menjadi Rp36,85 ribu dari Rp37,65 ribu pada 2023 atau menurun sekitar 2,1%. Meskipun terjadi penurunan pada tahun terakhir, secara keseluruhan dalam periode Tahun 2020-2024, ARPU industri seluler tetap menunjukkan kecenderungan meningkat dengan CAGR sebesar 0,96%.
Jaringan tetap lokal adalah telepon tetap kabel atau yang disebut pula telepon rumah yaitu jaringan telekomunikasi menggunakan perangkat telepon tetap dengan kabel yang secara umum diatur oleh standarstandar teknis dengan menggunakan suatu nomor telepon, yang dikenal pula sebagai Public Switched Telephone Network (PSTN). PSTN merupakan jaringan publik yang bersifat circuit switch dan pada awalnya untuk fasilitas teleponi.Sebagian besar pelanggan PSTN merupakan pelanggan rumah tangga. Pada 2024 jumlah pelanggan rumah tangga lebih dari 4 juta pelanggan atau hampir 3 kali lebih besar dari pelanggan perkantoran. Jumlah pelanggan PSTN pada 2024 sebesar 4.654.709 pelanggan, jumlah pelanggan tersebut mengalami penurunan sebesar 49,19% dibandingkan dengan 2023.
Teledensitas merupakan istilah yang digunakan untuk mengukur tingkat penetrasi telekomunikasi. Pada 2024 menunjukkan angka dalam 100 penduduk terdapat 123 nomor pelanggan seluler, hal ini berarti rata-rata penduduk Indonesia telah menjadi pelanggan seluler meskipun belum bisa memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia talah menjadi pelanggan seluler.Teledensitas pelanggan jaringan bergerak seluler ini mengalami penurunan dibandingkan 2023 yakni sebesar 2,3%. Penurunan teledensitas ini menunjukkan berkurangnya jumlah pelanggan jaringan bergerak seluler per 100 penduduk dalam satu tahun terakhir. Selama periode tahun 2020-2024, teledensitas pelanggan seluler menunjukkan kecenderungan menurun dengan CAGR sebesar -1,59%.