Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital
IKN Background

Portal Data Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Menyediakan akses data publik terbuka terhadap berbagai data penyelenggaraan di bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran dalam bentuk layanan yang modern dan responsif

66

Dataset

Total

7

Permintaan

Permintaan

15

Dataset

Data Pos

31

Dataset

Telekomunikasi

20

Dataset

Data Penyiaran

Data Populer

πŸ“… 2023-2024 12 Apr 2026

Data Produksi Pos Universal

Data produksi yang disajikan dalam grafik berikut menggambarkan jumlah pengiriman produk Layanan Pos Universal (LPU) yang telah terlayani di seluruh kantor LPU PT Pos Indonesia. Layanan Pos Universal diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis pengiriman, yaitu Pos Biasa Dalam Negeri dan Pos Biasa Internasional. Pos Biasa Dalam Negeri meliputi produk surat pos, paket pos, kartu pos, dan sekogram. Sedangkan, Pos Biasa Internasional meliputi surat pos dan paket pos. Berdasarkan komposisinya, terdapat perbedaan antara kiriman yang dilayani oleh Kantor LPU dan Kantor Non-LPU. Produksi kiriman didominasi oleh layanan di Kantor LPU, sementara produksi kiriman di Kantor Non-LPU relatif lebih kecil.Berdasarkan grafik, kinerja layanan Pos Biasa Dalam Negeri pada masing-masing produk menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Pada tahun 2024, produksi surat pos mengalami penurunan sebesar 4,70% dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, produksi paket pos meningkat sebesar 402,72%, kartu pos meningkat 56,76%, dan sekogram meningkat sebesar 255,17% dibandingkan tahun 2023.

9143 views
Pos
Lihat Detail
πŸ“… 12 Apr 2026

Sebaran Izin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Televisi

Sampai tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih menjalankan fungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Pada periode tersebut, terdapat 15 LPPL jasa penyiaran televisi yang tersebar di 10 provinsi.Dibandingkan dengan televisi komunitas, persebaran LPPL jasa penyiaran televisi cenderung lebih merata, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah, yakni 3 penyelenggara atau sekitar 20% dari total LPPL jasa penyiaran televisi

7810 views
Penyiaran
Lihat Detail
πŸ“… 2020-2025 09 Apr 2026

Target dan Realisasi PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

Berdasarkan pasal 26 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib Jaringan dan Jasa membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor Penyelenggaraan Telekomunikasi.Pada tahun bayar 2025, target PNBP BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp1.194.338.784.000 dan realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tercatat sebesar Rp1.424.058.776.112 atau mencapai 119,23% dari target yang telah ditetapkan.Target PNBP BHP Telekomunikasi tahun bayar 2021–2025 menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil dengan CAGR sebesar 1,00%. Sementara itu, realisasi PNBP BHP Telekomunikasi tumbuh lebih tinggi dengan CAGR sebesar 5,17%.

6002 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
πŸ“… 2020-2024 09 Apr 2026

Jumlah Wajib Bayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) atau Universal Service Obligation (USO). Besaran BHP Telekomunikasi adalah 0,5% dari pendapatan kotor, sedangkan besaran KPU/USO adalah 1,25% dari pendapatan kotor. PNBP yang terkumpul dari Kontribusi KPU/USO digunakan untuk mendanai penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti pembagunan kabel laut, BTS di daerah terpencil, dan lain sebagainya. Pengelolaan dana Kontribusi KPU/USO ini diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Komdigi. Dalam perhitungan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, terdapat pendapatan yang tidak dikenakan perhitungan dan menjadi faktor pengurang, diantaranya:Penjualan dan penyewaan properti dan kendaraanPenjualan dan penyewaan barang dan jasa non telekomunikasi Penjualan alat dan perangkat telekomunikasi Penyewaan perangkat telekomunikasi yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnya dan tanpa ada perangkat tersebut layanan telekomunikasi tetap dapat diberikan Penjualan dan penyewaan ruang (space) menara dan saluran pipa (ducting) Jasa konsultasi dan pendampingan Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur Jasa integrasi dan aplikasi Jasa instalasi perangkat di luar aktivasi layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang disediakan penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dari iklan digital yang disalurkan melalui laman (website) penyelenggara telekomunikasi Pendapatan dan nilai transaksi pengiriman uang dan usaha uang elektronik (e-money) yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau pendapatan lain di luar penyelenggaraan telekomunikasi selain huruf a s/d huruf k yang bukan merupakan bagian dari layanan telekomunikasi berdasarkan izin yang diperolehnyaBerdasarkan data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik. Berdasarkan grafik di atas terlihat peningkatan jumlah penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi secara keseluruhan sejak tahun buku 2020-2024. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor telekomunikasi.

6033 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
πŸ“… 2020-2025 09 Apr 2026

Target dan Realisasi PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 15 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos.Pada Tahun Bayar 2025, target PNBP KPLPU ditetapkan sebesar Rp7.810.101.000 dan realisasi PNBP KPLPU tercatat sebesar Rp10.435.611.740 atau mencapai 133,62% dari target yang telah ditetapkan.Selama periode Tahun Bayar 2021–2025, target PNBP KPLPU menunjukkan pertumbuhan dengan CAGR sebesar 32,48%, sedangkan realisasi PNBP KPLPU tumbuh sebesar 2,33% pada periode yang sama.

5934 views
Pos
Lihat Detail
πŸ“… 2020-2024 09 Apr 2026

Jumlah Wajib Bayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (KPLPU)

Berdasarkan pasal 94-96 Peraturan Menteri Kominfo No.4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, dalam penyelenggaraan layanan pos, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU (KPLPU). Besaran KPLPU ini dihitung sebesar 0,25% dari keuntungan bersih penyelenggaraan pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh layanan, paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.Keuntungan bersih Penyelenggara Pos merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait penyelenggaraan pos. Kontribusi Penyelenggaraan LPU ini dikenakan juga terhadap subsidi operasional yang diperoleh oleh Penyelenggara Pos yang mendapatkan penugasan sebagai Penyelenggara LPU.Berdasarkan data perizinan penyelenggaraan pos jumlah wajib bayar yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal untuk tahun buku 2020-2024 dapat dilihat pada grafik.

6180 views
Pos
Lihat Detail
πŸ“… 2023-2024 08 Apr 2026

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) Pos PT Pos Indonesia

Fasilitas Fisik Pelayanan (FFP) PT Pos Indonesia merupakan unit layanan yang mendukung operasional pengiriman pos dan jasa lainnya kepada pelanggan. FFP tersebut meliputi Kantor Cabang Utama (KCU), Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU), Kantor Cabang Pembantu Non–LPU (KCP–Non LPU), Loket Ekstensi, Kantor Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), International Processing Center (IPC), Kantor Regional, Museum Prangko Indonesia (MUPI), Mobile Postal Service (MPS), Oranger Mobile, Mitra LPU, Agenpos (kurir dan jasa keuangan), serta PosAja Droppoint. Pada tahun 2024, jumlah FFP PT Pos Indonesia meningkat sebanyak 4.087 unit, atau setara dengan 6,24% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan tersebut berasal dari penambahan Oranger Mobile sebanyak 2.326 unit, Mitra LPU sebanyak 68 unit, Agenpos sebanyak 650 unit, dan PosAja Droppoint sebanyak 1.297 unit. Namun demikian, beberapa jenis FFP mengalami penurunan, yaitu Kantor Cabang Pembantu (LPU dan Non-LPU), Loket Filateli, Sentral Pengolahan Pos (SPP), serta Mobile Postal Service (MPS)

6252 views
Pos
Lihat Detail
πŸ“… 2016-2024 08 Apr 2026

Kepatuhan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Televisi

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2024 mencapai 98,1% dengan 816 dari 832 lembaga sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran. Dari 16 lembaga yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 10 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 6 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5843 views
Penyiaran
Lihat Detail
πŸ“… 2016-2024 08 Apr 2026

Kepatuhan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio

Tingkat  kepatuhan  penyampaian laporan penyelenggaraan jasa penyiaran radio tahun buku 2024 mencapai 97,6% atau sebanyak 1.541 dari 1.579 lembaga menyampaikan laporan. Dari 38 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 36 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 2 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5602 views
Penyiaran
Lihat Detail

Tidak Menemukan Data yang Anda Butuhkan?

Ajukan permintaan data dan tim kami akan membantu Anda

Ajukan Permintaan Data β†’

Selamat Datang di DataHub

Portal Data Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital

Pra-launching

Fase Uji Coba & Pra-launching

DataHub saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas. Fase ini digunakan untuk menguji kesiapan sistem, stabilitas layanan, dan pengalaman penggunaan. Beberapa fitur dibuka secara terkendali untuk memastikan layanan berjalan dengan baik sebelum peluncuran resmi.

Kami sangat menghargai partisipasi Anda. Jika menemukan ketidaksesuaian informasi, kendala layanan, atau saran perbaikan, silakan kirimkan laporan kepada tim kami.

dataekodig@mail.komdigi.go.id