Jelajahi dan unduh berbagai dataset sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Referensi utama data bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
di kategori Penyiaran - 20 dataset ditemukan
Sampai tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih menjalankan fungsi sebagai sarana informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Pada periode tersebut, terdapat 15 LPPL jasa penyiaran televisi yang tersebar di 10 provinsi.Dibandingkan dengan televisi komunitas, persebaran LPPL jasa penyiaran televisi cenderung lebih merata, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah, yakni 3 penyelenggara atau sekitar 20% dari total LPPL jasa penyiaran televisi
Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2024 mencapai 98,1% dengan 816 dari 832 lembaga sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran. Dari 16 lembaga yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 10 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 6 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan jasa penyiaran radio tahun buku 2024 mencapai 97,6% atau sebanyak 1.541 dari 1.579 lembaga menyampaikan laporan. Dari 38 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, sebanyak 36 lembaga di antaranya izinnya telah dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku.Sementara 2 lembaga lainnya yang belum menyampaikan laporan, telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pada tahun 2024, terdapat 9 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 6 provinsi, yakni 1 lembaga pada Provinsi Sumatera Selatan, 1 lembaga pada Provinsi Lampung, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Barat, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Tengah, 2 lembaga pada Provinsi Jawa Timur, dan 1 lembaga pada Provinsi Kalimantan Barat. Keterbatasan sebaran tersebut sejalan dengan karakteristik awal LPK yang pada dasarnya didirikan oleh komunitas tertentu dan bersifat nonkomersial, sehingga kegiatan penyiarannya berfokus pada pelayanan informasi bagi komunitas dengan jangkauan siaran yang relatif terbatas.Namun pada era penyiaran televisi digital teresterial tidak berbayar saat ini LPK jasa penyiaran televisi dapat melakukan siaran sebagai penyelenggara program siaran dengan wilayah layanan siaran sesuai dengan penyelenggara multipleksing. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan baru bagi LPK jasa penyiaran televisi untuk dapat berkompetisi dengan LPS, TVRI, dan LPPL sebagai penyelenggara program siaran televisi.
Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya.Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024, jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.
Sebaran Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Indonesia hingga tahun 2024 tidak merata di seluruh provinsi. Tercatat terdapat 107 lembaga penyiaran radio komunitas yang tersebar di 19 provinsi. Provinsi Jawa Tengah merupakan wilayah dengan jumlah radio komunitas terbanyak, yaitu 24 penyelenggara atau sekitar 22,4% dari total keseluruhan. Berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang umumnya berlokasi di pusat kota dengan aktivitas ekonomi tinggi, radio komunitas cenderung berkembang di wilayah pedesaan atau kota kecil, dengan karakteristik siaran yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat.
Hingga tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih berperan sebagai media informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Tercatat terdapat 136 LPPL radio yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Sebaran LPPL relatif lebih merata dibandingkan dengan radio komunitas, dengan konsentrasi tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 30 penyelenggara atau sekitar 22% dari total keseluruhan LPPL Jasa Penyiaran Radio.
Dari 84,55% dari seluruh izin lembaga penyiaran radio di Indonesia merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sebaran LPS radio terbanyak adalah di Pulau Jawa dengan jumlah 696 atau 52% dari seluruh LPS radio di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS radio terbanyak yaitu 209 lembaga. Bertolak belakang dengan provinsi maju di Pulau Jawa, wilayah Indonesia Timur yang meliputi Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua berkontribusi sebesar 8% dari jumlah LPS radio nasional atau sejumlah 133 LPS radio. Pada tahun 2024 Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang tidak terdapat LPS radio.
Pada tahun 2024 sebaran lokasi pemancar jasa penyiaran radio di Indonesia menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah pemancar terbanyak yaitu 252 pemancar. Selain itu, provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Timur dan Jawa Barat memiliki jumlah pemancar yang relatif tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pulau Jawa merupakan pulau dengan sebaran pemancar radio terbanyak di Indonesia. Di sisi lain, beberapa provinsi di bagian Indonesia Timur memiliki jumlah pemancar yang jauh lebih sedikit. Bahkan, Provinsi Papua Barat tidak terdapat pemancar radio.
Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, LPB TV terdiri dari penyiaran berlangganan melalui media satelit, kabel, dan terestrial. Pada tahun 2024 tidak terdapat penyelenggara LPB TV melalui teresterial. Jumlah penyelenggara LPB TV melalui media satelit sebanyak 8 penyelenggara, sedangkan jumlah penyelenggara LPB TV melalui kabel sebanyak 209 penyelenggara. Meskipun jumlah penyelenggara LPB jasa penyiarana televisi melalui satelit hanya berjumlah 8 lembaga, namun karakteristik teknologi satelit yang memiliki jangkauan siaran sangat luas memungkinkan melayani pelanggan dalam jumlah yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit mendominasi jumlah pelanggan, yaitu mencapai 90% dari total pelanggan LPB TV secara nasional.Berdasarkan laporan penyelenggaraan penyiaran tahun 2024, jumlah pelanggan secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 39,5%. Pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit menunjukkan kenaikan sebesar 52%. Namun sebaliknya, pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media kabel mengalami penurunan sebesar 20,1% dibandingkan tahun 2023
Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya. Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024 sebagaimana dalam Gambar 4.10, jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.
Data pendapatan yang disampaikan di bawah ini bersumber murni dari laporan aspek keuangan yang dilaporkan melalui portal https://pelaporan.komdigi.go.id, tanpa membandingkan dengan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasi maupun sumber lainnya. Laporan keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi menunjukkan kinerja yang fluktuatif dari tahun 2020 hingga 2024 dengan puncak performa pada 2021, namun mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2024, pendapatan menurun sebesar 11,97% dibandingkan tahun 2023, laba/rugi menurun sebesar 82,89%, dan biaya operasional mengalami peningkatan sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.