Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku ADO (PDF).
Lembaga Penyiaran Televisi Indonesia saat ini telah beralih ke era televisi digital melalui Analog Switch Off (ASO) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 63 Ayat (1) dan PP No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 78 Tentang Migrasi Penyiaran Televisi Teresrterial dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital, serta PM No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Pasal 63. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 jasa penyiaran diselenggarakan oleh LPP (LPP dan LPPL), LPS, LPK, atau LPB.Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi menunjukkan adanya fluktuasi, dengan penurunan di tahun 2020 dan perlahan meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2024 jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi secara umum mengalami penurunan sebesar 34,55% atau sebanyak 420 lembaga dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengalami penurunan terbesar sebesar 28,00% atau sebanyak 84 lembaga. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 30,8% atau sebanyak 4 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 16,67% atau sebanyak 3 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 35,76% atau sebanyak 329 lembaga.
Berdasarkan data rekonsiliasi data pada awal tahun 2025, jumlah penyelenggara jasa penyiaran radio di tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 8,8% atau sebanyak 152 lembaga dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 26,7% atau sebanyak 39 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 7,5% atau sebanyak 11 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 7,1% atau sebanyak 102 lembaga. Penurunan jumlah lembaga ini berdasarkan akumulasi lembaga penyiaran yang izinnya dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan kecenderungan penurunan kesehatan industri radio secara garis besar.
Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Undang-Undang No. 32 tahun 2002). Penyelenggaraan penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi (Pasal 68 PP No 46 Tahun 2021)Berdasarkan data penyelenggaraan penyiaran pada akhir tahun 2024, jumlah izin penyelenggaraan penyiaran mengalami penurunan sebesar 19,18% dibandingkan dengan tahun 2023, dengan total 2.411 izin penyelenggaraan pada tahun 2024. Secara proporsional, izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio mencakup 65%, sedangkan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi mencakup 35% dari total izin.
Pelanggan jaringan bergerak seluler di Indonesia menunjukkan tren yang menarik dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mengalami peningkatan jumlah pelanggan di 2023, jumlah pelanggan seluler pada 2024 tercatat mengalami penurunan sebesar 1,38% atau menurun lebih dari 4 juta pelanggan. Sebanyak 97,14% dari pelanggan seluler di Indonesia merupakan pelanggan prabayar, sedangkan sisanya 2,86% dari total pelanggan adalah pelanggan pascabayar. Proporsi tersebut meningkat 4,84% atau 457.941 pelanggan dibandingkan tahun 2023.Berbeda dengan jumlah pelanggan pascabayar, jumlah pelanggan prabayar mengalami penurunan lebih dari 5 juta pelanggan atau berkurang 1,55% dari 2023. Data jumlah pelanggan ini masih menunjukkan preferensi yang kuat dari konsumen terhadap layanan prabayar dibandingkan layanan pascabayar. Sejalan dengan perkembangan tersebut, selama periode Tahun 2020 2024 jumlah pelanggan prabayar mencatat CAGR sebesar -0,62%, sedangkan pelanggan pascabayar tumbuh dengan CAGR sebesar 0,6 7%.
Struktur industri telepon di Indonesia terdiri dari telepon tetap kabel (Public Switched Telephone Network/PSTN) dan telepon seluler yaitu telepon nirkabel bergerak penuh. Perkembangan teknologi dan mobilitas masyarakat menyebabkan perubahan pola komunikasi yang berdampak pada industri telekomunikasi dari telepon tetap kabel yang beralih ke telepon nirkabel (seluler). Pelanggan seluler mendominasi jumlah pelanggan jaringan teleponi di Indonesia, sebanyak 98,68% pelanggan seluler. Namun demikian, pada tahun 2024 terjadi penurunan pelanggan PSTN yaitu sebesar 49,19% dan penurunan pada pelanggan seluler sebesar 1,38% dari tahun sebelumnya.
Capital Expenditure (CAPEX) merupakan biaya yang digunakan untuk melakukan pembelian/perbaikan/penggantian segala sesuatu yang dikategorikan sebagai aset perusahaan. Sedangkan Operational Expenditure (OPEX) adalah biaya yang digunakan untuk melakukan operasi perusahaan secara normal.Biaya yang dikeluarkan untuk CAPEX dan OPEX pada 2024 secara agregat meningkat sebesar 13,49% dari tahun sebelumnya, dengan rincian biaya CAPEX meningkat sebesar 62,87%, sementara biaya OPEX meningkat sebesar 4,91% dari 2023. Secara keseluruhan dalam periode Tahun 2020 2024, CAPEX mencatat pertumbuhan yang cukup kuat dengan CAGR sebesar 24,78%, sedangkan OPEX tumbuh lebih terbatas dengan CAGR sebesar 4,71%.
Komposisi saham nasional mengalami peningkatan seiring menurunnya komposisi saham asing dalam beberapa tahun terakhir.Pada tahun 2024, terdapat empat penyelenggara jaringan bergerak seluler, yaitu PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata, PT Indosat, dan PT Smartfren Telecom Tbk. Komposisi kepemilikan saham masing-masing penyelenggara menunjukkan variasi antara kepemilikan nasional, asing, dan publik. Telkomsel memiliki komposisi saham sebesar 69,90% nasional dan 30,10% asing. Indosat terdiri atas 17,96% saham nasional, 65,64% saham asing, dan 16,39% saham publik. XL Axiata didominasi oleh 66,25% saham asing dan 33,75% saham publik, tanpa kepemilikan saham nasional. Sementara itu, seluruh saham Smart Telecom merupakan saham nasional.Secara keseluruhan, rata-rata komposisi kepemilikan saham penyelenggara seluler pada tahun 2024 terdiri atas 46,97% saham nasional, 40,50% saham asing, dan 12,54% saham publik.
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagai salah satu jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terbesar, diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam penyerapan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.Pada 2024, jumlah SDM tercatat 11.912 orang. Jumlah ini menurun sebesar 3,75% dari 2023. Secara keseluruhan selama periode Tahun 2020 2024, SDM penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -1,71%.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak.Penyelenggaraan jaringan tetap meliputi Jaringan Tetap Lokal (Circuit Switched dan Packet Switched), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (Jaringan Tetap SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Internasional (Jaringan Tetap SLI), dan Jaringan Tetap Tertutup. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan bergerak meliputi Jaringan Bergerak Teresterial Radio Trunking, Jaringan Bergerak Seluler, dan Jaringan Bergerak Satelit.Terjadi peningkatan jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 661 izin yang dimiliki oleh 531 badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Jumlah izin ini meningkat sebesar 42,15% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched sebesar 60,63% dan Jaringan Tetap Tertutup meningkat sebesar 23,33% dari tahun 2023.Pertumbuhan izin jaringan telekomunikasi dalam 5 tahun terakhir, periode Tahun 2020-2024, didominasi oleh Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dengan CAGR 46,32%, diikuti oleh Jaringan Tetap Tertutup sebesar 17,62% dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched sebesar 5,74%, sementara izin Jaringan Tetap SLJJ, Jaringan Tetap SLI, serta Jaringan Bergerak Teresterial Trunking relatif stagnan dengan tidak adanya kenaikan atau penurunan. Di sisi lain, Jaringan Bergerak Seluler mengalami penurunan dengan CAGR sebesar -13,06%.
Pelanggan SKD tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah pelanggan sebanyak 33.476 pelanggan di tahun 2024. Ibu Kota DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pelanggan SKD terbanyak, yakni sebesar 5.056 pelanggan. Sementara itu, pelanggan SKD terendah berada di Provinsi Gorontalo dengan 81 pelanggan. Pelanggan SKD dikelompokan berdasarkan jenis media yang digunakan, yaitu kabel, satelit, fiber optik, wireless. Pada tahun 2024, sebanyak 45,36% dari pelanggan SKD di Indonesia menggunakan media kabel yang berjumlah 15.186 pelanggan SKD.
Pelanggan ITKP biasanya terhubung dengan penyelenggara jaringan telepon tetap /Public Switched Telephone Network (PSTN) ataupun seluler. Namun hanya pelanggan yang mempunyai PSTN dan seluler yang dapat menggunakan layanan ITKP. Pada tahun 2024 jumlah pengguna PSTN mengalami penurunan sebesar 11,35%, sedangkan jumlah pengguna seluler mengalami kenaikan sebesar 231,37% dari tahun 2023. Sementara itu, jumlah traffic mengalami kenaikan sebesar 101,18% dari tahun 2023.
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan jasa akses internet kepada pelanggan akhir dan tidak dijual kembali, disebut dengan Penyelenggara Layanan Akses Internet (Internet Service Provider /ISP).Pelanggan layanan ISP yang dimaksud adalah pelanggan yang mempunyai kontrak berlangganan dengan penyelenggara layanan ISP dan bukan pelanggan layanan ISP yang menggunakan media jaringan seluler.Jumlah pelanggan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97% dari tahun 2023.
Portal Data Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
DataHub saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas. Fase ini digunakan untuk menguji kesiapan sistem, stabilitas layanan, dan pengalaman penggunaan. Beberapa fitur dibuka secara terkendali untuk memastikan layanan berjalan dengan baik sebelum peluncuran resmi.
Kami sangat menghargai partisipasi Anda. Jika menemukan ketidaksesuaian informasi, kendala layanan, atau saran perbaikan, silakan kirimkan laporan kepada tim kami.
dataekodig@mail.komdigi.go.id