Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital

Publikasi Data

Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).

69
Total Dataset Tersedia
3
Kategori Data
13
Rentang Tahun Data
📅 2017-2024 03 Nov 2025

Keuangan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi

Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggaraan LPB jasa penyiaran televisi secara keseluruhan mengalami peningkatan signifikan sebesar 120,5% dibandingkan tahun 2023. Pada saat yang sama, biaya operasional menurun sebesar 26,7%. Secara akumulatif dibandingkan tahun 2023, parameter laba/rugi menunjukkan perbaikan sebesar 136,4% atau sekitar Rp299,51 miliar, sehingga pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi mencatatkan laba sebesar Rp79,8 miliar.Namun demikian, meskipun secara agregat tampak membaik, kondisi aktual LPB jasa penyiaran televisi  menunjukkan tren penurunan, akibat menurunnya  jumlah pelanggan, meningkatnya persaingan layanan  OTT, serta berbagai tantangan lainnya. Hal ini  menunjukkan bahwa peningkatan laba pada tahun 2024  tidak sepenuhnya mencerminkan pertumbuhan industri  secara menyeluruh.

7804 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2017-2024 03 Nov 2025

Keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio

Pada tahun 2024, seluruh aspek keuangan pada LPS radio mengalami kenaikan. Secara garis besar, pendapatan kotor mengalami kenaikan sebesar 48%, sejalan dengan biaya operasional yang .mengalami kenaikan sebesar 54%. Secara laba/rugi terjadi sedikit kenaikan sebesar 64% dari tahun 2023. Hal ini dapat menjadi indikasi awal penurunan kondisi keuangan LPS jasa penyiaran radio secara keseluruhan.

7312 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2016-2023 03 Nov 2025

Kepatuhan Penyelenggara Penyiaran Televisi

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan televisi tahun buku 2023 mencapai 96,73% dengan 1.211 dari 1.252 penyelenggara sudah menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran, dan 41 lainnya Izin Penyelenggaraan Penyiarannya sudah tidak berlaku.

6135 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2016-2023 03 Nov 2025

Kepatuhan Penyelenggara Penyiaran Radio

Tingkat kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan radio tahun buku 2023 mencapai 96,13% dengan 1.664 dari 1.731 penyelenggara. Terdapat selisih 67 penyelenggara yang belum menyampaikan laporan, 63 penyelenggara diantaranya izin penyelenggaraan penyiarannya sudah tidak berlaku. Sementara, 4 penyelenggara lainnya belum menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran dan per Desember 2024. Diantara 4 penyelenggara tersebut, 1 LPK telah dijatuhkan sanksi penghentian sementara, dan 3 LPS dalam tahap penjatuhan sanksi denda administratif.

6137 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2016-2024 03 Nov 2025

Pertumbuhan Jumlah Lembaga Jasa Penyiaran Televisi

Lembaga Penyiaran Televisi Indonesia saat ini telah beralih ke era televisi digital melalui Analog Switch Off (ASO) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 63 Ayat (1) dan PP No. 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 78 Tentang Migrasi Penyiaran Televisi Teresrterial dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital, serta PM No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Pasal 63. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 jasa penyiaran diselenggarakan oleh LPP (LPP dan LPPL), LPS, LPK, atau LPB.Sepanjang tahun 2020 hingga 2024, jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi menunjukkan adanya fluktuasi, dengan penurunan di tahun 2020 dan perlahan meningkat hingga tahun 2022. Pada tahun 2024 jumlah penyelenggara jasa penyiaran televisi secara umum mengalami penurunan sebesar 34,55% atau sebanyak 420 lembaga dari tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) mengalami penurunan terbesar sebesar 28,00% atau sebanyak 84 lembaga. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 30,8% atau sebanyak 4 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 16,67% atau sebanyak 3 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 35,76% atau sebanyak 329 lembaga.

6155 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2016-2024 03 Nov 2025

Pertumbuhan Jumlah Izin Lembaga Jasa Penyiaran Radio

Berdasarkan data rekonsiliasi data pada awal tahun 2025, jumlah penyelenggara jasa penyiaran radio di tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 8,8% atau sebanyak 152 lembaga dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh jenis izin penyiaran, kecuali Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang tetap stabil. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) mengalami penurunan terbesar sebesar 26,7% atau sebanyak 39 lembaga, diikuti oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sebesar 7,5% atau sebanyak 11 lembaga, dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebesar 7,1% atau sebanyak 102 lembaga. Penurunan jumlah lembaga ini berdasarkan akumulasi lembaga penyiaran yang izinnya dicabut dan/atau mengundurkan diri dan/atau dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menunjukkan kecenderungan penurunan kesehatan industri radio secara garis besar.

6155 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2016-2024 03 Nov 2025

Jumlah Penyelenggaraan Penyiaran

Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran (Undang-Undang No. 32 tahun 2002). Penyelenggaraan penyiaran terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi (Pasal 68 PP No 46 Tahun 2021)Berdasarkan data penyelenggaraan penyiaran pada akhir tahun 2024, jumlah izin penyelenggaraan penyiaran mengalami penurunan sebesar 19,18% dibandingkan dengan tahun 2023, dengan total 2.411 izin penyelenggaraan pada tahun 2024. Secara proporsional, izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio mencakup 65%, sedangkan izin penyelenggaraan jasa penyiaran televisi mencakup 35% dari total izin.

6177 views
Penyiaran
Lihat Detail
📅 2011-2024 03 Nov 2025

Pelanggan Jaringan Bergerak Seluler

Pelanggan jaringan bergerak seluler di Indonesia menunjukkan tren yang menarik dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mengalami peningkatan jumlah pelanggan di 2023, jumlah pelanggan seluler pada 2024 tercatat mengalami penurunan sebesar 1,38% atau menurun lebih dari 4 juta pelanggan. Sebanyak 97,14% dari pelanggan seluler di Indonesia merupakan pelanggan prabayar, sedangkan sisanya 2,86% dari total pelanggan adalah pelanggan pascabayar. Proporsi tersebut meningkat 4,84% atau 457.941 pelanggan dibandingkan tahun 2023.Berbeda dengan jumlah pelanggan pascabayar, jumlah pelanggan prabayar mengalami penurunan lebih dari 5 juta pelanggan atau berkurang 1,55% dari 2023. Data jumlah pelanggan ini masih menunjukkan preferensi yang kuat dari konsumen terhadap layanan prabayar dibandingkan layanan pascabayar. Sejalan dengan perkembangan tersebut, selama periode Tahun 2020 2024 jumlah pelanggan prabayar mencatat CAGR sebesar -0,62%, sedangkan pelanggan pascabayar tumbuh dengan CAGR sebesar 0,67%.

2718 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2011-2024 03 Nov 2025

Pelanggan Jaringan Teleponi

Struktur industri telepon di Indonesia terdiri dari telepon tetap kabel (Public Switched Telephone Network/PSTN) dan telepon seluler yaitu telepon nirkabel bergerak penuh. Perkembangan teknologi dan mobilitas masyarakat menyebabkan perubahan pola komunikasi yang berdampak pada industri telekomunikasi dari telepon tetap kabel yang beralih ke telepon nirkabel (seluler). Pelanggan seluler mendominasi jumlah pelanggan jaringan teleponi di Indonesia, sebanyak 98,68% dari pelanggan jaringan teleponi adalah pelanggan seluler, pelanggan PTSN hanya memiliki jumlah pelanggan sebesar 1,32% dari keseluruhan pelanggan jaringan teleponi. Namun demikian, pada 2024 terjadi penurunan pelanggan PSTN yaitu sebesar 49,19% dan penurunan pada pelanggan seluler sebesar 1,38% dari tahun sebelumnya. Selama periode Tahun 2020–2024 jumlah pelanggan PSTN terus menurun dengan CAGR sebesar -15,9%, sementara jumlah pelanggan seluler relatif stabil meskipun menunjukkan penurunan dengan CAGR sebesar -0,6%.

2766 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2011-2024 03 Nov 2025

Cspital Expenditure (CAPEX) & Operational Expenditure (OPEX) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Capital Expenditure (CAPEX) merupakan biaya yang digunakan untuk melakukan pembelian/perbaikan/penggantian segala sesuatu yang dikategorikan sebagai aset perusahaan. Sedangkan Operational Expenditure (OPEX) adalah biaya yang digunakan untuk melakukan operasi perusahaan secara normal.Biaya yang dikeluarkan untuk CAPEX dan OPEX pada 2024 secara agregat meningkat sebesar 13,49% dari tahun sebelumnya, dengan rincian biaya CAPEX meningkat sebesar 62,87%, sementara biaya OPEX meningkat sebesar 4,91% dari 2023. Secara keseluruhan dalam periode Tahun 2020-2024, CAPEX mencatat pertumbuhan yang cukup kuat dengan CAGR sebesar 24,78%, sedangkan OPEX tumbuh lebih terbatas dengan CAGR sebesar 4,71%.

6108 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2011-2024 03 Nov 2025

Komposisi Kepemilikan Saham Penyelenggara Seluler

Komposisi saham nasional mengalami peningkatan seiring menurunnya komposisi saham asing dalam beberapa tahun terakhir.Pada tahun 2024, terdapat empat penyelenggara jaringan bergerak seluler, yaitu PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata, PT Indosat, dan PT Smartfren Telecom Tbk. Komposisi kepemilikan saham masing-masing penyelenggara menunjukkan variasi antara kepemilikan nasional, asing, dan publik. Telkomsel memiliki komposisi saham sebesar 69,90% nasional dan 30,10% asing. Indosat terdiri atas 17,96% saham nasional, 65,64% saham asing, dan 16,39% saham publik. XL Axiata didominasi oleh 66,25% saham asing dan 33,75% saham publik, tanpa kepemilikan saham nasional. Sementara itu, seluruh saham Smart Telecom merupakan saham nasional.Secara keseluruhan, rata-rata komposisi kepemilikan saham penyelenggara seluler pada tahun 2024 terdiri atas 46,97% saham nasional, 40,50% saham asing, dan 12,54% saham publik.

6051 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2011-2024 03 Nov 2025

Sumber Daya Manusia Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler

Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagai salah satu jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terbesar, diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam penyerapan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.Pada 2024, jumlah SDM tercatat 11.912 orang. Jumlah ini menurun sebesar 3,75% dari 2023. Secara keseluruhan selama periode tahun 2020-2024, SDM penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler menunjukkan tren penurunan dengan CAGR sebesar -1,71%.

2481 views
Telekomunikasi
Lihat Detail

Informasi

  • • Klik pada card untuk melihat detail dan visualisasi data
  • • Semua data dapat diunduh dalam format Excel
  • • Data selalu diperbarui secara berkala
  • • Jika membutuhkan data khusus, silakan ajukan permintaan