Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
Pada tahun 2024 jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor ini menurun sebesar 19,57% dari tahun 2023. SDM dengan tingkat pendidikan di bawah Strata 1 sebesar 116.158 orang, mengalami penurunan sebesar 20,87% dari tahun 2023. Adapun SDM dengan tingkat pendidikan Strata 1 ke atas berjumlah 27.092 orang, yang juga mengalami penurunan sebesar 26,15% dibandingkan tahun 2023.Disamping SDM secara umum terdapat juga SDM ahli pos yang merupakan orang yang memiliki sertifikat atau ijazah atau keterangan ahli yang diakui oleh pemerintah dan atau industri atau orang yang telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan penyelenggara pos paling singkat 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat keterangan atau surat pernyataan yang dibuat di atas materai. Jumlah SDM yang tergolong sebagai ahli pos pada tahun 2024 sebanyak 5.819 orang, mengalami peningkatan signifikan sebesar 212,35% dibanding tahun 2023.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebutkan bahwa penyelenggaraan pos untuk jenis Layanan Pos Komersial (LPK) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos. Dalam PM tersebut, tercantum bahwa penyelenggara pos wajib menyampaikan laporannya setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. Data yang akan disajikan berkenaan dengan penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) masih terbatas pada laporan penyelenggaraan yang diterima oleh Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital.Jumlah penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos tahun buku 2024 kepada Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital sebanyak 744 badan hukum. Hal ini mengalami penurunan 0,53% dibandingkan tahun buku 2023.
Berdasarkan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2012, prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal berupa angka dan/atau huruf. Pada tahun 2024, PT Pos Indonesia menerbitkan Koleksi Perangko Khusus (KOPUR) dengan nominal 3500, 5000, dan 10000. Pada nominal 3500 diterbitkan 382.000 keping namun hanya 99.740 keping yang berhasil terjual atau sekitar 26,1%, untuk nominal 5000 diterbitkan sebanyak 72.000 keping namun hanya 12.636 keping yang terjual atau sekitar 17,6%, serta untuk nominal 10000 diterbitkan sebanyak 39.200 keping namun hanya 6.627 keping yang terjual atau sekitar 17%.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Layanan M-Bag adalah salah satu produk layanan pos universal berupa barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus dengan berat sampai dengan 30 kilogram. Standar waktu penyerahan layanan M-Bag Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 7,22% M-Bag diterima pada hari yang sama (H+0), Sebanyak 22,18% M-Bag dapat diterima pada H+1, 20,68% M-Bag dapat diterima H+2, dan 12,03% dapat diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 62% M-Bag telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024 mayoritas penyerahan layanan kartu pos dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 3,86% kartu pos dapat diterima pada waktu H+0, sebanyak 36,75% kartu pos diterima pada H+1, 22,98% pada H+2, dan 11,15% diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 70% kartu pos telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan sekogram dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 20,87% sekogram diterima pada hari yang sama (H+0) dan 35,44% pada H+1. Selanjutnya, 15,53% diterima pada H+2, dan 10,19% pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 80% sekogram telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan surat pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 43,78% surat pos berhasil diserahkan pada H+1, kemudian 25,46% pada H+2, dan 10,05% pada H+3. Dengan demikian, sekitar 79% surat pos dapat diterima oleh penerima dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan paket pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebanyak 22,18% paket pos berhasil diserahkan pada H+1, diikuti oleh 20,68% pada H+2, dan 12,03% pada H+3. Artinya, lebih dari separuh (sekitar 55%) paket pos telah diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Pada tahun 2024, pendapatan pengiriman produk pos universal yang diperoleh dari enam regional pada Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU) dan Kantor Cabang Pembantu Non-LPU (KCP Non-LPU) PT Pos Indonesia mengalami kenaikan sebesar 43,86% dibandingkan dengan tahun 2023, dari Rp31.785.647.950 pada tahun 2023 menjadi Rp45.727.063.329 pada tahun 2024.