Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku ADO (PDF).
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Layanan M-Bag adalah salah satu produk layanan pos universal berupa barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus dengan berat sampai dengan 30 kilogram. Standar waktu penyerahan layanan M-Bag Tahun 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 7,22% M-Bag diterima pada hari yang sama (H+0), Sebanyak 22,18% M-Bag dapat diterima pada H+1, 20,68% M-Bag dapat diterima H+2, dan 12,03% dapat diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 62% M-Bag telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024 mayoritas penyerahan layanan kartu pos dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 3,86% kartu pos dapat diterima pada waktu H+0, sebanyak 36,75% kartu pos diterima pada H+1, 22,98% pada H+2, dan 11,15% diterima pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 70% kartu pos telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan sekogram dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 20,87% sekogram diterima pada hari yang sama (H+0) dan 35,44% pada H+1. Selanjutnya, 15,53% diterima pada H+2, dan 10,19% pada H+3. Dengan demikian, lebih dari 80% sekogram telah berhasil diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan surat pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dengan cepat. Sebanyak 43,78% surat pos berhasil diserahkan pada H+1, kemudian 25,46% pada H+2, dan 10,05% pada H+3. Dengan demikian, sekitar 79% surat pos dapat diterima oleh penerima dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Standar Waktu Penyerahan Layanan Pos (SWP) adalah waktu yang dibutuhkan dan dijanjikan oleh Penyelenggara Pos untuk menyerahkan kiriman kepada penerima yang nama dan alamatnya sesuai data yang tertera pada resi/bukti pengiriman (consignment note), SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional. Berbagai jenis layanan pengiriman pos disediakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan maksimal standar waktu penyerahan layanan pos adalah 12 (dua belas) hari setelah pengiriman.Pada tahun 2024, mayoritas penyerahan layanan paket pos setelah diserahkan oleh pengirim dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebanyak 22,18% paket pos berhasil diserahkan pada H+1, diikuti oleh 20,68% pada H+2, dan 12,03% pada H+3. Artinya, lebih dari separuh (sekitar 55%) paket pos telah diterima oleh penerima dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak pengiriman.
Pada tahun 2024, pendapatan pengiriman produk pos universal yang diperoleh dari enam regional pada Kantor Cabang Pembantu LPU (KCP-LPU) dan Kantor Cabang Pembantu Non-LPU (KCP Non-LPU) PT Pos Indonesia mengalami kenaikan sebesar 43,86% dibandingkan dengan tahun 2023, dari Rp31.785.647.950 pada tahun 2023 menjadi Rp45.727.063.329 pada tahun 2024.
Portal Data Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
DataHub saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas. Fase ini digunakan untuk menguji kesiapan sistem, stabilitas layanan, dan pengalaman penggunaan. Beberapa fitur dibuka secara terkendali untuk memastikan layanan berjalan dengan baik sebelum peluncuran resmi.
Kami sangat menghargai partisipasi Anda. Jika menemukan ketidaksesuaian informasi, kendala layanan, atau saran perbaikan, silakan kirimkan laporan kepada tim kami.
dataekodig@mail.komdigi.go.id