Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak.Penyelenggaraan jaringan tetap meliputi Jaringan Tetap Lokal (Circuit Switched dan Packet Switched), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (Jaringan Tetap SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Internasional (Jaringan Tetap SLI), dan Jaringan Tetap Tertutup. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan bergerak meliputi Jaringan Bergerak Teresterial Radio Trunking, Jaringan Bergerak Seluler, dan Jaringan Bergerak Satelit.Terjadi peningkatan jumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, terdapat 661 izin yang dimiliki oleh 531 badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia. Jumlah izin ini meningkat sebesar 42,15% dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah izin Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched sebesar 60,63% dan Jaringan Tetap Tertutup meningkat sebesar 23,33% dari tahun 2023.Pertumbuhan izin jaringan telekomunikasi dalam 5 tahun terakhir, periode Tahun 2020-2024, didominasi oleh Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dengan CAGR 46,32%, diikuti oleh Jaringan Tetap Tertutup sebesar 17,62% dan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched sebesar 5,74%, sementara izin Jaringan Tetap SLJJ, Jaringan Tetap SLI, serta Jaringan Bergerak Teresterial Trunking relatif stagnan dengan tidak adanya kenaikan atau penurunan. Di sisi lain, Jaringan Bergerak Seluler mengalami penurunan dengan CAGR sebesar -13,06%.
Pelanggan SKD tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah pelanggan sebanyak 33.476 pelanggan di tahun 2024. Ibu Kota DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pelanggan SKD terbanyak, yakni sebesar 5.056 pelanggan. Sementara itu, pelanggan SKD terendah berada di Provinsi Gorontalo dengan 81 pelanggan. Pelanggan SKD dikelompokan berdasarkan jenis media yang digunakan, yaitu kabel, satelit, fiber optik, wireless. Pada tahun 2024, sebanyak 45,36% dari pelanggan SKD di Indonesia menggunakan media kabel yang berjumlah 15.186 pelanggan SKD.
Pelanggan ITKP biasanya terhubung dengan penyelenggara jaringan telepon tetap /Public Switched Telephone Network (PSTN) ataupun seluler. Namun hanya pelanggan yang mempunyai PSTN dan seluler yang dapat menggunakan layanan ITKP. Pada tahun 2024 jumlah pengguna PSTN mengalami penurunan sebesar 11,35%, sedangkan jumlah pengguna seluler mengalami kenaikan sebesar 231,37% dari tahun 2023. Sementara itu, jumlah traffic mengalami kenaikan sebesar 101,18% dari tahun 2023.
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan jasa akses internet kepada pelanggan akhir dan tidak dijual kembali, disebut dengan Penyelenggara Layanan Akses Internet (Internet Service Provider /ISP).Pelanggan layanan ISP yang dimaksud adalah pelanggan yang mempunyai kontrak berlangganan dengan penyelenggara layanan ISP dan bukan pelanggan layanan ISP yang menggunakan media jaringan seluler.Jumlah pelanggan ISP di Indonesia selama beberapa tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan ISP di Indonesia meningkat sebesar 24,97% dari tahun 2023.
Penyelenggaraan jasa layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan jasa layanan ITKP harus dilakukan melalui gateway milik penyelenggara internet teleponi dalam rangka mentrasfer dari IP-based ke circuit-based dan sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan E1 sebagai media perantara dari IP-based ke circuit-based. Selain itu, setiap penyelenggara wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang kurangnya 28 port E1 atau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.Pada 2024, izin penyelenggara layanan ITKP tercatat sebanyak 15 izin. Total kapasitas E1 yang dimiliki penyelenggara layanan ITKP sebesar 13.253, sementara kapasitas SIP tercatat bernilai nol. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,10% dari 2023.
Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik yang digunakan oleh penyelenggara ISP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas bandwidth IIX mengalami penurunan sebesar 30,64% dan untuk Open IX menurun sebesar 18,92% dibandingkan tahun 2023. Sebaliknya, kapasitas bandwidth untuk International Exchange dan Peering Content justru mengalami kenaikan sebesar 6,85% dari tahun 2023.
Penyelenggara NAP merupakan penyelenggara yang bertugas untuk mendistribusikan atau menjual bandwidth internasional yang dimilikinya kepada penyelenggara jasa akses internet/ISP. Total bandwidth internasional yang digunakan penyelenggara ISP, baik untuk downlink maupun uplink terus mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2020 hingga 2022. Meskipun pada tahun 2023 sempat terjadi penurunan, pada tahun 2024 kapasitas bandwidth internasional kembali meningkat, yaitu sebesar 96,65% untuk downlink dan 116,73% untuk uplink dibandingkan tahun 2023.
Selain transmisi lagsung ke penyelenggara di luar negeri, penyelenggara NAP juga wajib saling terhubung melalui interkoneksi, yaitu Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet Exchange (Open IX). IIX merupakan hubungan interkoneksi dari seluruh penyelenggara ISP dan NAP yang dibentuk oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sementara itu, Open IX merupakan hubungan interkoneksi yang dibuat oleh penyelenggara NAP sendiri dan terhubung ke International Internet Exchange. Selain itu, NAP juga melakukan peering content seperti ke Google, Facebook, dan sebagainya. Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik penyelenggara NAP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas untuk IIX mengalami peningkatan signifikan sebesar 111,23% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, kapaistas bandwidth Open IX mengalami penurun sebesar 24,68%, serta untuk International Exchange dan Peering Content juga tercatat menurun sebesar 21,98% dari tahun 2023.
Penyelenggara Network Access Point (NAP) merupakan penyelenggaraan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam konteks penyediaan jaringan untuk transmisi internet ke luar negeri, penyelenggara NAP harus memperoleh hak labuh (landing right) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Pada tahun 2024, terdapat 43 izin penyelenggara NAP di Indonesia yang dimana jumlah izin tersebut mengalami penurunan sebesar 2,27% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kapasitas bandwidth internasional penyelenggara NAP menunjukkan tren yang beragam. Kapasitas downlink mengalami peningkatan sebesar 2,93%, sedangkan kapasitas uplink justru mengalami penurunan sebesar 57,72% dari tahun 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah, dan jasa multimedia.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar terdiri atas teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS). Penyelenggaraan jasa nilai tambah terdiri atas Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center), Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card), Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), dan Layanan Konten. Sementara itu, penyelenggaraan jasa multimedia terdiri atas Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), Layanan Sistem Komunikasi Data (SKD), dan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). Berdasarkan data tahun 2024, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia berjumlah 1.431 izin. Penambahan jumlah izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada tahun 2024 meningkat sebesar 22,62% dari tahun sebelumnya.Pada 2024, berdasarkan jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, terdapat peningkatan jumlah izin untuk beberapa jenis layanan. Izin penyelenggaraan layanan ISP meningkat sebesar 23,44%, layanan SKD meningkat sebesar 14,29% dan layanan Call Center mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 72,73% dibandingkan 2023. Di sisi lain, sejumlah izin mengalami penurunan. Izin layanan NAP menurun sebesar 2,27%, layanan ITKP menurun sebesar 6,25% dan layanan Premium Call menurun sebesar 66,67%.Sementara itu, untuk izin layanan Calling Card dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar, jumlahnya tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan Tahun 2023.
Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggara pos Layanan Pos Komersil (LPK) tercatat sebesar Rp78.787.190.369.417, atau mengalami kenaikan sebesar 0,6% dari tahun 2023. Kenaikan pendapatan tersebut sejalan dengan aspek laba/rugi, di mana pada periode yang sama masih tercatat laba sebesar Rp2.355.576.398.551, atau meningkat 126% dari tahun 2023. Sementara itu, beban penyelenggara pos LPK mengalami penurunan 6,3% dibandingkan tahun 2023.
Penyelenggara Pos LPK terdiri atas 5 (lima) jenis layanan, yakni komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. Pada tahun 2024, jumlah produksi penyelenggara Pos LPK mengalami penurunan sebesar 7,66% dibandingkan tahun 2023. Penurunan terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik menurun sebesar 0,19%, layanan logistik menurun sebesar 86,92% dan layanan transaksi keuangan menurun sebesar 54,41%. Sementara itu, untuk jumlah layanan paket meningkat sebesar 42,08% dan layanan keagenan pos meningkat sebesar 17,87% dibandingkan tahun 2023. Jika dilihat dari kuantitas produksi, pada tahun 2024 jumlah produksi terbanyak dari penyelenggara pos LPK berasal dari layanan paket, mencakup 74,46% dari total produksi. Sebaliknya, jumlah produksi terendah terdapat pada layanan transaksi keuangan, yaitu 0,09% dari total produksi.