Logo
DataHub - DJED Kementerian Komunikasi dan Digital

Publikasi Data

Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku ADO (PDF).

66
Total Dataset Tersedia
3
Kategori Data
13
Rentang Tahun Data
📅 2022-2024 01 Nov 2025

Kapasitas E1 Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi (JASNITA)

Jenis Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi (Jasnita) terdiri dari jasa Pusat Panggilan (Call Center), Kartu Panggil (Calling Card), dan Panggilan Premium (Premium Call). Penyelenggara Jasnita membutuhkan ketersambungan dengan penyelenggara jaringan PSTN ataupun penyelenggara jaringan seluler. Jumlah izin penyelenggaraan Jasnita sebanyak 62 izin di tahun 2024, bertambah 22 izin dari tahun 2023. Pada tahun 2024, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card meningkat sebesar 6,12%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 0,66% dibandingkan tahun 2023. E1 pada penyelenggara Jasnita Call Center meningkat sebesar 2,03%, sedangkan kapasitas SIP mengalami penurunan sebesar 3,29%. Sementara itu, kapasitas E1 pada penyelenggara Jasnita Calling Card turun sebesar 3,92%, diikuti oleh penurunan kapasitas SIP sebesar 19,16% dibandingkan dengan tahun 2023.

7424 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2020-2024 01 Nov 2025

Kapasitas E1 dan Kode Akses Penyelenggaraan Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)

Penyelenggaraan jasa layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan jasa layanan ITKP harus dilakukan melalui gateway milik penyelenggara internet teleponi dalam rangka mentrasfer dari IP-based ke circuit-based dan sebaliknya. Oleh karena itu, diperlukan E1 sebagai media perantara dari IP-based ke circuit-based. Selain itu, setiap penyelenggara wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang kurangnya 28 port E1 atau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.Pada 2024, izin penyelenggara layanan ITKP tercatat sebanyak 15 izin. Total kapasitas E1 yang dimiliki penyelenggara layanan ITKP sebesar 13.253, sementara kapasitas SIP tercatat bernilai nol. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,10% dari 2023.

7516 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2012-2024 01 Nov 2025

Kapasitas Bandwidth Domestik Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP)

Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik yang digunakan oleh penyelenggara ISP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas bandwidth IIX mengalami penurunan sebesar 30,64% dan untuk Open IX menurun sebesar 18,92% dibandingkan tahun 2023. Sebaliknya, kapasitas bandwidth untuk International Exchange dan Peering Content justru mengalami kenaikan sebesar 6,85% dari tahun 2023.

5707 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2012-2024 01 Nov 2025

Kapasitas Bandwidth Internasional Penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP)

Penyelenggara NAP merupakan penyelenggara yang bertugas untuk mendistribusikan atau menjual bandwidth internasional yang dimilikinya kepada penyelenggara jasa akses internet/ISP. Total bandwidth internasional yang digunakan penyelenggara ISP, baik untuk downlink maupun uplink terus mengalami peningkatan setiap tahun sejak 2020 hingga 2022. Meskipun pada tahun 2023 sempat terjadi penurunan, pada tahun 2024 kapasitas bandwidth internasional kembali meningkat, yaitu sebesar 96,65% untuk downlink dan 116,73% untuk uplink dibandingkan tahun 2023.

5809 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2012-2024 31 Oct 2025

Kapasitas Bandwidth Domestik Penyelenggaraan Network Access Point (NAP)

Selain transmisi lagsung ke penyelenggara di luar negeri, penyelenggara NAP juga wajib saling terhubung melalui interkoneksi, yaitu Indonesia Internet Exchange (IIX) dan Open Internet Exchange (Open IX). IIX merupakan hubungan interkoneksi dari seluruh penyelenggara ISP dan NAP yang dibentuk oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sementara itu, Open IX merupakan hubungan interkoneksi yang dibuat oleh penyelenggara NAP sendiri dan terhubung ke International Internet Exchange. Selain itu, NAP juga melakukan peering content seperti ke Google, Facebook, dan sebagainya. Pada tahun 2024, kapasitas bandwidth domestik penyelenggara NAP di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi. Kapasitas untuk IIX mengalami peningkatan signifikan sebesar 111,23% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, kapaistas bandwidth Open IX mengalami penurun sebesar 24,68%, serta untuk International Exchange dan Peering Content juga tercatat menurun sebesar 21,98% dari tahun 2023.

5697 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2012-2024 31 Oct 2025

Kapasitas Bandwidth Internasional Penyelenggaraan Network Access Point (NAP)

Penyelenggara Network Access Point (NAP) merupakan penyelenggaraan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam konteks penyediaan jaringan untuk transmisi internet ke luar negeri, penyelenggara NAP harus memperoleh hak labuh (landing right) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Pada tahun 2024, terdapat 43 izin penyelenggara NAP di Indonesia yang dimana jumlah izin tersebut mengalami penurunan sebesar 2,27% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, kapasitas bandwidth internasional penyelenggara NAP menunjukkan tren yang beragam. Kapasitas downlink mengalami peningkatan sebesar 2,93%, sedangkan kapasitas uplink justru mengalami penurunan sebesar 57,72% dari tahun 2023.

5833 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2012-2024 29 Oct 2025

Jumlah Izin Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, definisi penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah, dan jasa multimedia.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar terdiri atas teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS). Penyelenggaraan jasa nilai tambah terdiri atas Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center), Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card), Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), dan Layanan Konten. Sementara itu, penyelenggaraan jasa multimedia terdiri atas Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), Layanan Sistem Komunikasi Data (SKD), dan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV). Berdasarkan data tahun 2024, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia berjumlah 1.431 izin. Penambahan jumlah izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada tahun 2024 meningkat sebesar 22,62% dari tahun sebelumnya.Pada 2024, berdasarkan jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, terdapat peningkatan jumlah izin untuk beberapa jenis layanan. Izin penyelenggaraan layanan ISP meningkat sebesar 23,44%, layanan SKD meningkat sebesar 14,29% dan layanan Call Center mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 72,73% dibandingkan 2023. Di sisi lain, sejumlah izin mengalami penurunan. Izin layanan NAP menurun sebesar 2,27%, layanan ITKP menurun sebesar 6,25% dan layanan Premium Call menurun sebesar 66,67%.Sementara itu, untuk izin layanan Calling Card dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar, jumlahnya tercatat tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan Tahun 2023.

5938 views
Telekomunikasi
Lihat Detail
📅 2020-2024 29 Oct 2025

Pendapatan Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersial

Pada tahun 2024 pendapatan penyelenggara pos Layanan Pos Komersil (LPK) tercatat sebesar Rp78.787.190.369.417, atau mengalami kenaikan sebesar 0,6% dari tahun 2023. Kenaikan pendapatan tersebut sejalan dengan aspek laba/rugi, di mana pada periode yang sama masih tercatat laba sebesar Rp2.355.576.398.551, atau meningkat 126% dari tahun 2023. Sementara itu, beban penyelenggara pos LPK mengalami penurunan 6,3% dibandingkan tahun 2023.

5951 views
Pos
Lihat Detail
📅 2020-2024 29 Oct 2025

Produksi Penyelenggara Pos Layanan Pos Komersil

Penyelenggara Pos LPK terdiri atas 5 (lima) jenis layanan, yakni komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos. Pada tahun 2024, jumlah produksi penyelenggara Pos LPK mengalami penurunan sebesar 7,66% dibandingkan tahun 2023. Penurunan terjadi pada 3 jenis layanan, yaitu layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik menurun sebesar 0,19%, layanan logistik menurun sebesar 86,92% dan layanan transaksi keuangan menurun sebesar 54,41%. Sementara itu, untuk jumlah layanan paket meningkat sebesar 42,08% dan layanan keagenan pos meningkat sebesar 17,87% dibandingkan tahun 2023. Jika dilihat dari kuantitas produksi, pada tahun 2024 jumlah produksi terbanyak dari penyelenggara pos LPK berasal dari layanan paket, mencakup 74,46% dari total produksi. Sebaliknya, jumlah produksi terendah terdapat pada layanan transaksi keuangan, yaitu 0,09% dari total produksi.

6291 views
Pos
Lihat Detail
📅 2019-2024 29 Oct 2025

Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Pada tahun 2024 jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada sektor ini menurun sebesar 19,57% dari tahun 2023. SDM dengan tingkat pendidikan di bawah Strata 1 sebesar 116.158 orang, mengalami penurunan sebesar 20,87% dari tahun 2023. Adapun SDM dengan tingkat pendidikan Strata 1 ke atas berjumlah 27.092 orang, yang juga mengalami penurunan sebesar 26,15% dibandingkan tahun 2023.Disamping SDM secara umum terdapat juga SDM ahli pos yang merupakan orang yang memiliki sertifikat atau ijazah atau keterangan ahli yang diakui oleh pemerintah dan atau industri atau orang yang telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan penyelenggara pos paling singkat 3 (tiga) tahun yang dinyatakan dengan surat keterangan atau surat pernyataan yang dibuat di atas materai. Jumlah SDM yang tergolong sebagai ahli pos pada tahun 2024 sebanyak 5.819 orang, mengalami peningkatan signifikan sebesar 212,35% dibanding tahun 2023. 

5827 views
Pos
Lihat Detail
📅 2018-2024 29 Oct 2025

Perkembangan Penyelenggara Layanan Pos Komersil

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebutkan bahwa penyelenggaraan pos untuk jenis Layanan Pos Komersial (LPK) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos. Dalam PM tersebut, tercantum bahwa penyelenggara pos wajib menyampaikan laporannya setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. Data yang akan disajikan berkenaan dengan penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) masih terbatas pada laporan penyelenggaraan yang diterima oleh Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital.Jumlah penyelenggara pos Layanan Pos Komersial (LPK) yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pos tahun buku 2024 kepada Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital sebanyak 744 badan hukum. Hal ini mengalami penurunan 0,53% dibandingkan tahun buku 2023.

5919 views
Pos
Lihat Detail
📅 2024 29 Oct 2025

Data Produksi Prangko

Berdasarkan PM Kominfo Nomor 21 Tahun 2012, prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal berupa angka dan/atau huruf. Pada tahun 2024, PT Pos Indonesia menerbitkan Koleksi Perangko Khusus (KOPUR) dengan nominal 3500, 5000, dan 10000. Pada nominal 3500 diterbitkan 382.000 keping namun hanya 99.740 keping yang berhasil terjual atau sekitar 26,1%, untuk nominal 5000 diterbitkan sebanyak 72.000 keping namun hanya 12.636 keping yang terjual atau sekitar 17,6%, serta untuk nominal 10000 diterbitkan sebanyak 39.200 keping namun hanya 6.627 keping yang terjual atau sekitar 17%.

5952 views
Pos
Lihat Detail

Informasi

  • • Klik pada card untuk melihat detail dan visualisasi data
  • • Semua data dapat diunduh dalam format Excel
  • • Data selalu diperbarui secara berkala
  • • Jika membutuhkan data khusus, silakan ajukan permintaan

Selamat Datang di DataHub

Portal Data Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital

Pra-launching

Fase Uji Coba & Pra-launching

DataHub saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan uji coba terbatas. Fase ini digunakan untuk menguji kesiapan sistem, stabilitas layanan, dan pengalaman penggunaan. Beberapa fitur dibuka secara terkendali untuk memastikan layanan berjalan dengan baik sebelum peluncuran resmi.

Kami sangat menghargai partisipasi Anda. Jika menemukan ketidaksesuaian informasi, kendala layanan, atau saran perbaikan, silakan kirimkan laporan kepada tim kami.

dataekodig@mail.komdigi.go.id