Jelajahi dan unduh berbagai dataset yang tersedia. Referensi utama data pada halaman ini bersumber dari Buku Statistik Ekosistem Digital (PDF).
Hingga tahun 2024, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) masih berperan sebagai media informasi dan komunikasi publik di tingkat daerah. Tercatat terdapat 136 LPPL radio yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Sebaran LPPL relatif lebih merata dibandingkan dengan radio komunitas, dengan konsentrasi tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yaitu sebanyak 30 penyelenggara atau sekitar 22% dari total keseluruhan LPPL Jasa Penyiaran Radio.
Dari 84,55% dari seluruh izin lembaga penyiaran radio di Indonesia merupakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sebaran LPS radio terbanyak adalah di Pulau Jawa dengan jumlah 696 atau 52% dari seluruh LPS radio di Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS radio terbanyak yaitu 209 lembaga. Bertolak belakang dengan provinsi maju di Pulau Jawa, wilayah Indonesia Timur yang meliputi Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua berkontribusi sebesar 8% dari jumlah LPS radio nasional atau sejumlah 133 LPS radio. Pada tahun 2024 Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi yang tidak terdapat LPS radio.
Pada tahun 2024 sebaran lokasi pemancar jasa penyiaran radio di Indonesia menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah pemancar terbanyak yaitu 252 pemancar. Selain itu, provinsi lain di Pulau Jawa seperti Jawa Timur dan Jawa Barat memiliki jumlah pemancar yang relatif tinggi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pulau Jawa merupakan pulau dengan sebaran pemancar radio terbanyak di Indonesia. Di sisi lain, beberapa provinsi di bagian Indonesia Timur memiliki jumlah pemancar yang jauh lebih sedikit. Bahkan, Provinsi Papua Barat tidak terdapat pemancar radio.
Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, LPB TV terdiri dari penyiaran berlangganan melalui media satelit, kabel, dan terestrial. Pada tahun 2024 tidak terdapat penyelenggara LPB TV melalui teresterial. Jumlah penyelenggara LPB TV melalui media satelit sebanyak 8 penyelenggara, sedangkan jumlah penyelenggara LPB TV melalui kabel sebanyak 209 penyelenggara. Meskipun jumlah penyelenggara LPB jasa penyiarana televisi melalui satelit hanya berjumlah 8 lembaga, namun karakteristik teknologi satelit yang memiliki jangkauan siaran sangat luas memungkinkan melayani pelanggan dalam jumlah yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, pada tahun 2024 LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit mendominasi jumlah pelanggan, yaitu mencapai 90% dari total pelanggan LPB TV secara nasional.Berdasarkan laporan penyelenggaraan penyiaran tahun 2024, jumlah pelanggan secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 39,5%. Pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media satelit menunjukkan kenaikan sebesar 52%. Namun sebaliknya, pelanggan LPB jasa penyiaran televisi melalui media kabel mengalami penurunan sebesar 20,1% dibandingkan tahun 2023
Penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, diantaranya dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Salah satu sifat dari penyelenggaraan jasa penyiaran berlangganan adalah sifatnya yang berbayar dan khusus ditujukan bagi pelanggannya. Berdasarkan data laporan penyelenggaraan penyiaran pada tahun 2024 sebagaimana dalam Gambar 4.10, jumlah penyelenggara LPB TV mengalami penurunan sebesar 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, Pulau Sumatera mendominasi dengan 25,5% dari total LPB TV di Indonesia. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah penyelenggara terbanyak yakni 20 lembaga.
Data pendapatan yang disampaikan di bawah ini bersumber murni dari laporan aspek keuangan yang dilaporkan melalui portal https://pelaporan.komdigi.go.id, tanpa membandingkan dengan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasi maupun sumber lainnya. Laporan keuangan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi menunjukkan kinerja yang fluktuatif dari tahun 2020 hingga 2024 dengan puncak performa pada 2021, namun mengalami penurunan di tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2024, pendapatan menurun sebesar 11,97% dibandingkan tahun 2023, laba/rugi menurun sebesar 82,89%, dan biaya operasional mengalami peningkatan sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021 penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi secara digital meliputi layanan program siaran, layanan multipleksing, dan/atau layanan tambahan. Hingga saat ini, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan baru mencakup layanan program siaran dan layanan multipleksing, sementara belum terdapat penyelenggara untuk layanan tambahan.Berdasarkan hasil rekonsiliasi data tahun 2024 yang dilakukan pada awal tahun 2025 dengan Direktorat Pos dan Penyiaran, terdapat 590 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Dari seluruh provinsi, Papua Pegunungan menjadi satu-satunya provinsi yang tidak memiliki penyelenggara LPS jasa penyiaran televisi. Adapun Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penyelenggara LPS TV terbanyak yaitu 67 penyelenggara
Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.Pada 2024, PoP layanan SKD berjumlah 169 PoP yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara adalah provinsi yang tidak terdapat layanan SKD. Jumlah PoP layanan SKD ini mengalami peningkatan sebesar 11,18% atau bertambah 17 PoP dari 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki PoP layanan SKD terbanyak, yaitu sebanyak 49 PoP.
Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.Untuk keperluan layanan Internet untuk Keperluan Publik (ITKP), pada 2024, sebaran PoP layanan ITKP sebesar 62 PoP. Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023, dengan pengurangan sebanyak 5 PoP atau setara 7,46%. Penurunan jumlah sebaran PoP terjadi pada lima povinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Bali, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan D.I Yogyakarta masing-masing berkurang 1 (satu) PoP . Meskipun demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah PoP layanan ITKP terbanyak, yaitu sebesar 18 PoP.
Setiap penyelenggara mempunyai kewajiban pengembangan wilayah layanan penyelenggaraan berdasarkan izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia (ISP, NAP, ITKP, dan SKD). Wilayah layanan penyelenggaraan merupakan wilayah yang layanan dari penyelenggara jasa multimedia dapat digunakan oleh pelanggan. PoP dari Penyelenggaraan Jasa Multimedia per provinsi dapat menunjukkan cakupan wilayah layanan penyelenggaraan.Penyedia layanan ISP memerlukan NAP untuk terhubung satu sama lain melalui pengaturan peering. Untuk sebaran PoP Layanan Jasa NAP pada tahun 2024 mencapai 379 PoP. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,99% dari tahun 2023. Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki sebaran PoP Layanan Jasa NAP terbanyak, yaitu sebesar 78 PoP. Sebagaimana dengan tahun sebelumnya, Provinsi Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat merupakan provinsi yang tidak memiliki sebaran PoP layanan jasa NAP.
Point of Presence (PoP) layanan ISP yang telah terbangun di seluruh provinsi di Indonesia hingga 2024 sebanyak 5.774 PoP. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 20,09% dari 2023. Kenaikan sebaran PoP layanan ISP disebabkan oleh penambahan beberapa izin penyelenggaraan serta pengajuan izin dari penyelenggara baru.Jumlah layanan PoP layanan ISP terbanyak pada 2024 berada di Provinsi Jawa Barat yaitu sebanyak 1.175 PoP, sedangkan jumlah PoP ISP terendah berada pada Provinsi Kalimantan Utara dengan 3 PoP. Adapun provinsi yang mengalami penambahan layanan PoP layanan ISP terbanyak adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar 259 PoP atau 37,43% dari tahun 2023.
Perubahan perilaku konsumen yang kini lebih banyak memanfaatkan layanan data dibandingkan layanan SMS dan layanan suara mengakibatkan adanya penurunan yang sangat signifikan terhadap trafik SMS dan Voice (suara) selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, adanya layanan Over the Top (OTT), termasuk layanan suara, pesan, bahkan video dalam satu aplikasi, juga berkontribusi pada pergeseran preferensi konsumen.Pada tahun 2024, terlihat bahwa trafik incoming layanan suara dan SMS mengalami penurunan. Trafik incoming layanan suara menurun sebesar 32,15%, sedangkan trafik incoming layanan SMS menurun sebesar 18,48% dibandingkan dengan tahun 2023. Penurunan juga terjadi pada trafik outgoing layanan suara, yaitu sebesar 31,15% dari tahun sebelumnya. Namun, trafik outgoing layanan SMS justru mengalami peningkatan sebesar 47,22% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, trafik layanan data menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama periode 2020–2024. Pada tahun 2024, trafik layanan data meningkat sebesar 11,1% dari tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan berbasis data.